Lihat ke Halaman Asli

Celyver

mahasiswi

Penafsiran Terhadap Tanda Larangan Dilarang Memetik Bunga di Taman Bungkul Surabaya

Diperbarui: 18 November 2024   02:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi foto pribadi

Taman Bungkul adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan merupakan taman wisata kota yang terletak di pusat kota Surabaya. Di taman ini terdapat aturan-aturan yang harus di taati oleh pengunjung salah satunya adalah larangan untuk tidak memetik bunga. Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk melindungi keindahan, kelestarian, dan ekosistem taman tersebut. Alasan dibalik larangan ini adalah untuk : pelestarian keindahan taman, mempertahankan ekosistem taman, menjadi hak milik umum, dan pendidikan dan kesadaran lingkungan.

Pertama, bunga berperan penting dalam mendukung keanekaragaman hayati serta memetik bunga dapat merusak estetika keindahan taman yang dirancang untuk dinikmati oleh pengunjung, tanpa bunga taman akan kehilangan daya tariknya, bahkan dapat mengurangi jumlah pengunjung, jika banyak orang yang tidak sadar akan ini maka tumbuhan tidak dapat berkembang biak secara alami karena terlalu banyak orang yang merusak tanaman. Kedua, bunga merupakan bagian dari taman yang biasanya dianggap sebagai milik bersama atau kepentingan umum yang berarti jika memetiknya tanpa izin dianggap sebagai bentuk perusakan atau pencurian.
Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan memetik bunga, namun larangan memetik bunga ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 yang mencakup larangan merusak fasilitas publik termasuk tanaman dan bunga. Dengan adanya peraturan ini sudah sangat jelas bahwa sebagai pengunjung taman wajib untuk  mentaati dan menghormati aturan tersebut demi keberlangsungan ekosistem taman serta melestarikan keindahan taman tersebut.

Berdasarkan hal ini, maka saya sangat setuju dengan penerapan larangan memetik bunga yang ada di Taman Bungkul Surabaya. Hal ini berpengaruh terhadap norma sosial dan etika pada masyarakat umum yang dengan adanya larangan ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum serta bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap indah dan terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline