Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Berbicara tentang korupsi di Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Korupsi seperti sudah mendarah daging sehingga sulit untuk dihilangkan. Korupsi di Indonesia sudah seperti buih di lautan yang menyebar dan tidak pandang bulu baik itu pejabat pemerintah pusat, daerah, bahkan di bawahnya juga bisa melakukan tindakan korupsi. Dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang akan dibahas dalam artikel ini adalah kasus korupsi Eks Panglima GAM.
Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh majelis hakim. Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang. Artikel ini akan membahas tentang siapa sosok dan kasus Izil Azhar, dan modus korupsi ini.
Sosok Izil Azhar
Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018. Ia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Dia juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.
Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Namun, ia lantas membelot dan bergabung dengan GAM. Dari situlah, Izil dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Setelah lepas dari GAM, Izil kemudian terjun ke dunia politik. Dia pun menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf. Izil Azhar juga menjadi tim sukses Irwandi pada saat Pilkada Aceh 2007.
Pada era pemerintahan Irwandi Yusuf jilid pertama, terdapat proyek pembangunan Dermaga Sabang selama periode 2006 hingga 2011 yang menggunakan dana APBD Provinsi Aceh. Dalam proyek tersebut, Irwandi Yusuf menjadi tersangka kasus suap setelah diduga menerima uang dari Manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Kasus Izil Azhar
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar. Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi. Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.