Beberapa waktu belakangan, dunia maya sempat digemparkan dengan tersebarnya video yang diduga salah satu selebriti muda tanah air. Video hubungan intim yang diamsusikan disebarkan tanpa izin dari artis perempuan tersebut menuai berbagai reaksi dari pengguna internet.
Oleh karena penyebaran yang dilakukan tanpa konsen tersebut, banyak yang menyebut kasus ini sebagai kasus Revenge Porn. Alhasil istilah Revenge Porn sempat trending di berbagai sosal media, sebut saja Twitter dan Instagram.
Bukan Revenge Porn, tapi Non-Consensual Intimate Images Violence!
Istilah Revenge Porn sendiri telah dinilai 'problematik' oleh sejumlah pihak, pasalnya istilah ini memiliki tendensi untuk menyalahkan korban atas nasib buruk yang menimpanya (victim blaming).
Kata revenge mengindikasikan bahwa kekerasan terjadi karena korban berbuat salah terlebih dahulu, sementara pelaku hanya 'membalas dendam' atas kesalahan korban tersebut.
Sementara kata porn atau pornografi mengacu pada industri hiburan, padahal konten intim pada kasus ini biasanya tidak ditujukan untuk hiburan khalayak ramai, namun atas dasar intimasi sebagai pasangan.
Oleh karenanya, akan lebih tepat untuk mengganti istilah Revenge Porn dengan 'Non-Consensual Intimate Images Violence ' atau 'Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual.'
Mengenal Non-Consensual Intimate Images Violence (NCII)
Non-Consensual Intimate Images Violence (NCII) merupakan salah satu kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang mana pelaku memanfaatkan kontem intim/ seksual (foto dan/ atau video) yang memperlihatkan korban, dengan tujuan mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauan pelaku.
Penggunaan istilah yang lebih berperspektif korban dapat menjadi langkah awal untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kasus serta menumbuhkan empati terhadap korban.
Korban dari NCII bisa saja mengalami bentuk kekerasan yang bermacam-macam, tidak hanya terbatas pada penyebaran konten melalui media digital seperti sosial media, korban bisa saja menerima ancaman penyebaran konten intim non-konsensual untuk memaksa atau mengintimidasi korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan korban.
Bentuk lain dari NCII adalah produksi konten intim yang dilakukan secara non-konsensual. seperti seperti merekam korban secara diam-diam, dengan paksaan, ataupun dengan memanfaatkan teknologi artifisial intelejen seperti deepfake.