Lihat ke Halaman Asli

Cecareno GilbraniAnwar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kualitas Perundang Undangan Apabila DPR Tidak Paham Hukum

Diperbarui: 28 Juni 2023   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Dalam Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang maka hal tersebut badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan sebuah undang Undang untuk menjadi sebuah melindungi segenap Bangsa.Serta Mengingat bahwasannya indonesia adalah negara hukum rule of law Yang dimana dilihat dari kualitas Perundang Undangannya.Lantas Bagaimana Jika Badan Legislatif Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Tidak paham Hukum. 

Secara keseluruhan banyak sekali Undang undang yang di uji materil kan ke mahkamah Konstitusi dengan banyak sekali Permasalahan Dalam Undang Undang Tersebut. Mahkamah konstitusi Menyebutkan anggota dewan Belum  mengerti Undangan Undang. Ketidaktahuannya masalah konstitusi Dalam negara indonesia serta masalah yang ada di pemerintahan negara memicu Orang yang paham Sedikit Mengenai Perundang Undangannya.Sehingga Dalam hal ini Undang Undang Yang dibuat anggota DPR Hanya semata Berbau Politik. Undang Undang dalam hal ini menjadi intersetnya saja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline