Di Dalam Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang maka hal tersebut badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan sebuah undang Undang untuk menjadi sebuah melindungi segenap Bangsa.Serta Mengingat bahwasannya indonesia adalah negara hukum rule of law Yang dimana dilihat dari kualitas Perundang Undangannya.Lantas Bagaimana Jika Badan Legislatif Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Tidak paham Hukum.
Secara keseluruhan banyak sekali Undang undang yang di uji materil kan ke mahkamah Konstitusi dengan banyak sekali Permasalahan Dalam Undang Undang Tersebut. Mahkamah konstitusi Menyebutkan anggota dewan Belum mengerti Undangan Undang. Ketidaktahuannya masalah konstitusi Dalam negara indonesia serta masalah yang ada di pemerintahan negara memicu Orang yang paham Sedikit Mengenai Perundang Undangannya.Sehingga Dalam hal ini Undang Undang Yang dibuat anggota DPR Hanya semata Berbau Politik. Undang Undang dalam hal ini menjadi intersetnya saja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H