Lihat ke Halaman Asli

Candra Dasi

LPP_DESA_AMPERA

14 Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa

Diperbarui: 25 April 2020   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada satu hal menarik yang menjadi pembahasan setelah diterbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, oleh Kemendesa PDTT. Hal menarik tersebut berkaitan dengan kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa yang dirasa sulit dipenuhi.

Dari 14 kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kemensos, setidaknya calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi minimal 9 kriteria. Sementara, jika melihat kondisi dilapangan, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19.

Tentunya hal ini akan menyulitkan bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga Desa. Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes.

Padahal, jika kita membaca pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima BLT Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 silahkan baca dibawah.

Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Kemudian, lebih lanjut jika kita membaca pada lampiran Permendes 6 tahun 2020, tepatnya dilampiran huruf ( Q ) yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam.

Tepatnya dipoin (3) huruf (c) angka (1) tentang metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus sebagai berikut :

1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
Jika kita melihat perhitungan rumus diatas, dengan dasar harus memenuhi minimal 9 (sembilan) kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kemensos agar dapat menerima BLT Dana Desa.
 
Bukan mustahil, Desa yang telah menganggarkan maksimal dari persentase (%) perhitungan rumus diatas, akan kesulitan menyerap anggaran tersebut.
 
Dan ujung-ujungnya, pasti Desa akan menganggarkan dengan persentase (%) seminimal mungkin agar tidak terjadi SiLPA. Padahal kondisi dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian.
 
Selain itu, hal ini juga akan menjadi tekanan bagi Desa. Karena masyarakat tahu dan mendengar, bahwa ada pos anggaran untuk BLT yang atur oleh Pemerintah.
 Jika hal dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pergolakan yang luar biasa di Desa. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebaiknya, Pemerintah Desa segera mensosialisasikan Permendesa ini kepada masyarakat, dan menjelaskan duduk permasalahan yang diatur dalam peraturan ini.
 
Serta, Pemerintah Desa juga bisa mengajak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian tersebut untuk ikut bekerja dalam program Padat Karya Tunai Desa dengan tetap menjaga jarak aman ( physical distancing ).
 
Terlepas dari pertanyaan teman-teman yang mengatakan kesulitan mengangarkan di APBDes, jika harus memenuhi minimal 9 kriteria persyaratan diatas.
 
Saya hanya memberikan solusi seperti diatas, yaitu mengajak mereka untuk ikut bekerja dalam program Padat Karya Tunai.
 
Kemudian, bagi anda yang belum memahami tentang apa saja kriteria calon penerima BLT Dana Desa. Berikut ini saya uraikan 14 tabel kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa 6 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.
 
 
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
 
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
 
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline