Lihat ke Halaman Asli

Caturprasetyanews

Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab

Kejari Lhokseumawe Terima Berkas P21 beserta 2 Tersangka Kerumunan Akan Segera Didakwakan JPU

Diperbarui: 15 Oktober 2021   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Editorial : Guslian Ade Chandra

Lhokseumawe - Catur Prasetya News Kepolisian Resor Lchandraolda Aceh Penyidik telah menuntaskan Penyidikan dan melimpahkan berkas perkara berserta dua Orang tersangka kasus Dugaan Pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Toko Wulan Kokula, kota Lhokseumawe beberapa waktu yang lalu 

Laporan/ Reporter : Dani & RijalLhokseumawe, 14/10/21

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh menyatakan "Dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Berkas P21Lengkap," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si. dalam dalam Siaran Pers singkat, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Editorial Guslian Ade Chandra

Lanjut Winardy menjelaskan, saat pelimpahan tersebut ke dua tersangka, yaitu Herlin Kenza dan Koko turut dihadirkan. Namun, karena koperatif mereka tidak dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setempat dan dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, terang Winardy, Kepolisian Resort (Polres) Lhoksemawe menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di pasar Inpres, kota Lhokseumawe.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.

Laporan Guslian Ade Chandra,Lhokseumawe, 14/10/21

Sebelum ditetapkan tersangka, kata Winardy, "Penyidik telah memeriksa HK dan KS pemilik usaha (toko) Wulan Kokula sebagai saksi dan delapan orang lainnya termasuk saksi ahli hukum pidana"Pungkas Winardy

TKP kasus Kerumunan yang terjadi dikota Lhokseumawe - Dok Guslian Ade Chandra

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline