Dunia saat ini mulai bertransisi dari penggunaan energi tak terbarukan ke energi baru terbarukan (EBT). Hal ini didasari dengan disetujuinya perjanjian paris (The Paris Agreement) di tahun 2015. sebanyak 192 negara telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di angka 0. Indonesia merupakan salah satu negara yang bersepakat akan perjanjian tersebut. Kebijakan transisi energi di Indonesia dilandasi oleh Rancangan Undang-Udang (RUU) Energi Baru Terbarukan.
Dalam realisasinya, indonesia melakukan pemanfaatan energi terbarukan berbasis tenaga air, udara, angin, dan panas bumi sebagai pengurangan emisi dari pembangkit listrik tenaga batubara. Namun di sisi lain emisi kendaraan transportasi merupakan masalah yang sama pentingnya seperti emisi pembangkit listrik batubara. Pemerintah Indonesia perlu melakukan kebijakan baru terhadap penggunaan kendaraan bermotor, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif bagi pengembang kendaraan berbasis listrik dan subsidi bagi pengguna kendaraan berbasis listrik.
Untuk menggencarkan penggunaan kendaraan berbasis listrik ini, pemerintah perlu melakukan penerapan wajib listrik pada kendaraan dinas pejabat pemerintahan mulai dari kendaraan dinas PLN, Kementerian, hingga ke kendaraan dinas pejabat di sektor pertahanan. dengan terwujudnya wajib listrik di lingkungan transportasi pemerintahan maka dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara besar. Selain itu, wajib kendaraan listrik ini menjadikan awareness bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H