Lihat ke Halaman Asli

Catherine LAry

Corporate Secretary

Antara Force Majeure dan Good Faith for Business Continuity These Days

Diperbarui: 12 April 2020   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Dhaya Eddine Bentaleb on Unsplash

Situasi yang makin hari makin tidak jelas bahkan rasanya makin sulit bagi sebagian pengusaha karena dampak wabah virus Corona Covid 19 yang secara signifikan menghantam laju perekonomian hampir setiap bidang usaha, tentunya menimbulkan cukup banyak konflik dan sengketa bisnis yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi karena banyaknya masalah yang timbul akibat perputaran keuangan bisnis dan usaha menjadi mandek dan cash flow menjadi kacau. 

Banyak hal yang ditempuh bahkan keputusan terberat pun dengan terpaksa harus diambil oleh pengusaha untuk berupaya survive atau bertahan dalam masa sulit yang melanda dunia secara global ini. Antara lain kredit macet, negosiasi dan restrukturisasi usaha, pemotongan gaji dan tunjangan karyawan, pemberlakuan unpaid leave bahkan pemutusan hubungan kerja pun tidak dapat dihindari karena arus perputaran uang yang tidak berjalan lancar dan normal seperti biasanya. 

Dalam situasi ini terdapat 2 istilah yang menjadi lazim didengar dan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam cara-cara mempertahankan keberlangsungan bisnis dan usaha, yaitu Force Majeure dan Good Faith. 

Apa itu force majeure

Force majeure atau keadaan memaksa secara umum merujuk pada tindakan alam (Act of God) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, kerusuhan, perang, bahkan menyebarnya wabah virus corona covid 19 ini di dunia pun masuk dalam kategori force majeure dimana ini pun terjadi di luar kuasa siapa pun. 

Apa itu Good Faith?

Good Faith atau itikad baik merujuk kepada kejujuran dalam melaksanakan setiap transaksi bisnis termasuk didalamnya adalah sikap jujur dalam fakta dan dan penghormatan terhadap etika bisnis, norma-norma dan standar dalam berbisnis. Good faith menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan transaksi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan berbagai pihak dalam melaksanakan dan menjalankan bisnis. 

Lalu, dalam bencana penyebaran wabah virus corona covid 19 ini, apakah Force Majeure dan Good Faith dapat menjadi peluang dalam upaya menjaga keberlangsungan bisnis? 

Tentu saja bisa. Karena bagaimanapun tidak ada siapapun yang dapat memprediksi dan memperkirakan kenapa wabah virus ini dapat menyerang dunia dan kapan akan terselesaikan. Wabah virus ini sudah merupakan situasi force majeure yang terjadi tiba-tiba seperti gempa bumi. 

Sehingga tidak ada siapapun yang dapat disalahkan, karena seluruh dunia mengalami bencana ini dimana salah satu akibatnya perekonomian menjadi sangat lesu dan bahkan beberapa sudah terpuruk tidak mampu menanggung lagi beban biaya operasional yang besar. 

Sedangkan good faith, adalah salah satu cara bagi pengusaha untuk memberikan dan menyampaikan komitmennya dalam pengambilan setiap keputusan terbaik yang mampu ditanggung bersama dalam situasi seperti saat ini. Contoh, ingin melakukan negosiasi restrukturisasi hutang, dengan itikad baik dan good faith akan menimbulkan kepercayaan pihak lain atau stakeholder sehingga bisnis dapat diusahakan tetap berjalan stabil dan berkesinambungan meskipun harus berjalan perlahan dan tanpa kepastian. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline