Artikel ini sudah sejak lama ingin saya share ke pembaca. Apalagi sejak pemerintah Indonesia sudah menghimbau agar semua masyarakat Indonesia melakukan social distancing dan menganjurkan kantor-kantor untuk mengupayakan sistem kerja baru yaitu kerja dari rumah atau work from home. Hashtag dirumahaja menjadi trend di social media seperti instagram, facebook dan lain-lain.
Di tengah ke-khawatiran kita semua atas wabah virus corona ini, tentunya persoalan perekonomian menjadi salah-satu hal yang cukup berat saat ini.
Meskipun pemerintah sudah mengumumkan banyak tunjangan-tunjangan bagi masyarakat untuk menunjang perekonomian agar tidak semakin memburuk, pinjaman-pinjaman di bank dapat di undurkan pembayaran bunga dan angsurannya.
Dalam hal ini pun OJK telah mengeluarkan surat bagi lembaga keuangan Bank dan Non-Bank, akan tetapi bagaimana dengan pengusaha-pengusaha kecil yang memiliki pinjaman modal usaha melalui perusahaan financial technology atau fintech?
Dimana bunga pinjaman modal usaha ini lumayan besar dan hingga saat ini belum ada kebijakan ataupun pengaturan terkait pengembalian pinjaman modal usaha melalui jalur fintech ini?
Padahal dari beberapa perusahaan fintech terkemuka di Indonesia, cukup banyak nasabah atau peminjam mereka yang berasal dari kalangan pengusaha kelas kecil dan menengah yang tentunya pun dengan krisis Wabah Corona ini mengalami dampak signifikan pada bisnis dan usahanya.
Well, bagi pembaca yang memiliki utang pinjaman modal usaha melalui perusahaan fintech, semoga tetap semangat ya.
Semoga Pemerintah melalui OJK pun dapat segera membantu pengusaha kelas kecil dan menengah yang memiliki hutang usaha melalui Perusahaan Fintech.
Mari kita sama-sama disiplin untuk melakukan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing sehingga sesegera mungkin segala sesuatunya menjadi stabil kembali.
Semakin disiplin kita, semakin mudah menghambat penyebaran virus Corona Covid 19 ini.
Di rumah Aja ya dulu....