Perlindungan Paten di Indonesia diberikan kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM akan dilindungi di Indonesia dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Paten melindungi setiap invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi yang dilindungi oleh paten tidak termasuk cakupan kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, bisnis dan permainan, aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, presentasi mengenai suatu informasi dan temuan berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada/sudah dikenal atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Kategori Invensi yang tidak dapat diberi paten diantaranya adalah proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis, teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, makhluk hidup (kecuali jasad krenik), proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan agama, ketertiban umum dan peraturan perundang --undangan dan/atau metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada hewan atau manusia.
Invensi yang dapat dilindungi di Indonesia adalah invensi baru yang tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya yaitu teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum pendaftaran paten serta teknologi yang telah dipublikasikan dalam bentuk dokumen sebelum pendaftaran paten.
Invensi yang dapat dilindungi adalah invensi yang mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan dan invensi yang dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.
Pemohon perlindungan paten terhadap invensi adalah pihak yang berhak memperoleh paten yaitu inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Apabila invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama -- sama, hak atas invensi dimiliki bersama -- sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
Demikianlah informasi mengenai Kategori Invensi yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi Patennya, semoga dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H