Lihat ke Halaman Asli

Catherine Lieba Ary

Practice Management Specialist

Khusus bagi yang Ingin Membuka Badan Usaha Baru di DKI, Tak Perlu Lagi Urus SKDP atau SKDU

Diperbarui: 25 Juni 2019   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu syarat legalitas pendirian usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib daftar perusahaan adalah pendaftaran domisili badan usaha sebagai keterangan domisili atau tempat tinggal suatu badan usaha di wilayah hukum Indonesia. Masing-masing Pemerintah Daerah berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan domisili usaha yang diatur melalui peraturan daerahnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini melalui SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No. 27 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, segala badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usahanya di wilayah DKI Jakarta tidak perlu untuk mengurus SKDP dan SKDU. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, selama ini untuk pendirian badan usaha di Jakarta, prosedur dan alur perizinan yang ada sangat menghambat iklim kemudahan berusaha.

Penutupan Layanan Pengurusan SKDP dan SKDU ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) dan penyederhanan prosedur persyaratan memulai usaha. Penutupan layanan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Mei 2019. Sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, Pelaku Usaha wajib untuk mendaftarkan Izin Usaha berkaitan dengan masing-masing kegiatan usaha yang akan dilakukan. Izin Usaha akan menentukan kevalidan dari lokasi zonasi dari tempat kegiatan usaha Pelaku Usaha. Berkaitan dengan itu, pendirian badan usaha wajib dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan. Untuk mengonfirmasi apakah lokasi tempat melakukan kegiatan usaha telah berada pada zonasi komersial/zonasi perkantoran, setiap pelaku usaha dapat mendatangi Kantor PTSP Kecamatan atau Kelurahan terdekat dengan lokasi usaha.

Sebenarnya, upaya PemProv DKI Jakarta untuk memangkas perizinan sudah diupayakan sejak tahun 2018 silam melalui SK DPMPTSP No. 25 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Rangka Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha di Wilayah DKI Jakarta dengan memangkas layanan non perizinan SKDU yang baru direalisasikan pada Mei 2019. Dengan adanya pemangkasan layanan ini, PemProv DKI Jakarta berharap dapat mencapai target Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline