Lihat ke Halaman Asli

Catherine Lieba Ary

Practice Management Specialist

Menggunakan Teknologi sebagai Inovasi bagi Law Firm Indonesia di Industri Hukum

Diperbarui: 21 Juni 2019   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendirikan suatu usaha dengan memilih bidang usaha pada Industri Hukum (Legal Industry) tentunya memerlukan bermacam perencanaan dan strategi yang dinilai mampu untuk menciptakan sebuah usaha yang mampu berkembang dan berkelanjutan ("developing and sustainable").

Dengan bermacam jenis model bisnis yang dikenal di masyarakat saat ini, tentunya pemilik usaha perlu memilih dan menentukan model bisnis mana yang akan diterapkan pada sebuah bidang usaha khususnya Industri Hukum.

Selama ini beberapa industri hukum masih menjalani bisnis dalam Industri Hukum secara konvensional. Menjalani model bisnis yang konvensional terkadang menghambat kreativitas dan inovasi bagi para pelaku bisnis di industri hukum, mereka memberikan penawaran tanpa melihat perkembangan permintaan Klien yang semakin beragam.

Sudah sewajarnya Industri hukum makin melek teknologi dengan memperhatikan meluasnya penggunaan strategi pemasaran dan pengembangan usaha yang lebih inovatif dan efisien, karena kompetisi pada Industri Hukum di Indonesia semakin tinggi. Strategi penting yang perlu diperhatikan, yaitu, antara lain:

  • Dengan menggunakan teknologi digital dalam pemasaran jasa hukum (digital marketing)
  • Menggunakan tools-tools practice management system yang sesuai bagi Law Firm seperti aplikasi untuk mencatat billable hours, aplikasi review dokumen, dsbnya
  • Pengaturan keuangan dengan memaksimalkan penggunaan platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi untuk permodalan guna pengembangan usaha ataupun berinvestasi untuk meningkatkan simpanan dana, dsbnya

Bagi Industri Hukum, penerapan pemasaran digital dan pengaturan keuangan melalui platform digital dapat mendorong usaha di Industri Hukum menerapkan practice management yang mampu membantu pengembangan usaha dalam berkompetisi dengan terus berinovasi agar mampu memberikan jasa hukum terbaik kepada Kliennya.

Catherine Lieba Ary
Penulis adalah Founder dari JasaParalegal - Legal Support Specialist




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline