Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama yang tertuang dalam UU No. 22/2001 Pasal 6 ayat 1. Kontrak kerja sama memuat persyaratan yang diatur dalam UU 22/2001 Pasal 6 ayat 2 . Kepemilikan Sumber Daya Alam tetap berada di tangan Pemerintah sampai titik darah penyerahan. Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kegiatan Hulu Migas berawal dari eksplorasi dan pengembangan setelah itu mendapat minyak dan gas yang didapat dilanjutkan dengan pengapalan melalui pipa – pipa dan diproses sehingga dapat di ekspor yang nantinya akan menghasilkan devisa.
Beberapa kontribusi SKK Migas bagi Indonesia antara lain melalui pendapatan nasional. Pendapatan nasional saat ini didapat sebanyak 70% dari minyak dan gas, 20% dari batubara, dan kurang dari 5% didapat dari energi lainnya seperti air, angin dll. Dan pendapatan Negara sebesar 300 Trilliun adalah kontribusi terbesar kedua setelah pajak yang diberikan oleh SKK Migas.
Selain itu SKK Migas juga berkontribusi dalam dunia perbankan dimana semua transaksi baik dari pembayaran salary karyawan maupun transaksi perbankan dengan vendor menggunakan bank BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan beberapa bank lokal lainnya. Perputaran transaksi memberi kontribusi pendapatan bagi perbankan nasional.
Selain itu dari segi sumber daya manusia, terdapat 100 lapangan pekerjaan untuk anak bangsa diberbagai sektor dan tempat
Semoga efek negatif dari SKK Migas dapat berubah, mengingat SKK Migas juga memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian bangsa.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H