Penulis : Senja Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat/Associate PRL & Corporate Law Firm
akhir-akhir ini masyarakat sering disuguhkan dengan siaran langsung proses persidangan pembunuhan Alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas yaitu Alm. Brigadir J, namun banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kok bisa proses persidangan atas kematian Alm. Brigadir J sampai sepanjang ini ? emang gak bisa kalau Hakim langsung memutuskan aja, kan udah terbukti bersalah si Ferdy Sambo dkk.
sidang perdana Terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus kematian Brigadir J digelar pada Senin, 17 November 2022. Persidangan ini diawali dengan agenda Pembacaan Dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus Obstruction of justice atau yang diartikan dengan tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. sementara dalam Perkara Obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam Pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
sebelum kita masuk kedalam ranah persidangan, kita harus tau dulu mengenai apasih itu persidangan. Emangnya apasih PERSIDANGAN itu ?
"persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung pengadilan termasuk persidangan secara elektronik"
persidangan yang ada dibawah Lembaga Yudikatif terbagi ke beberapa klasifikasi mekanisme sidang, yakni Sidang dalam Pidana, sidang dalam perkara Perdata, sidang dalam perkara Tata Usaha Negara dan masih banyak lagi mekanisme-mekanisme sidang lainnya yang mungkin dalam prosesnya terdapat perbedaan, namun kali ini kita coba akan membahas terkait dengan sidang dalam perkara Tindak Pidana.
Terus bagaimana alur dalam proses Persidangan Pidana, apakah Hakim dapat memberikan Putusan kepada orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana?
nih coba saya hantarkan mengenai alur persidangan dalam sidang Perkara Pidana ya, biar kita tau bagaimana alur dan mekanisme dalam sidang Perkara Pidana.
1. Dakwaan
Mekanisme dalam sidang perkara Pidana diawali dengan membaca Surat Dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana surat dakwaan berisi menganai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana serta dimuatkan juga aturan-aturan/Pasal-Pasal yang menurut JPU dilanggar oleh orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana.