Lihat ke Halaman Asli

Casmudi

TERVERIFIKASI

Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Memilih Jalan Landai untuk Masa Depan Anak Kita

Diperbarui: 15 Oktober 2016   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: dokumen pribadi)

Suasana Kompasiana Nangkring bersama Asuransi Bumiputera dengan narasumber Bu Ana Mustamin dan dipandu oleh Bang Isjet yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Belhotel, Kuta Bali

Melek Finansial? Sebuah kata yang masih awam di telinga kita. Melek finansial yang berarti memahami benar tentang hal mengatur keuangan dan diaplikasikan dalam berbagai produk keuangan. Untuk meningkatkan melek finansial di tingkat daerah, pemerintah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tim tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam jasa keuangan seperti: masyarakat lebih mudah mengakses lembaga keuangan dan melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi masyarakat. 

Khusus di bidang investasi, masyarakat pun semakin aman dengan didirikannya Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Regulator (OJK, BI, Bappebti, Kementrian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementrian Koperasi dan UKM), Penegak Hukum (Pori dan Kejaksaan Agung) dan Pendukung (Kementrian Komunikasi dan Informasi, PPATK) bertujuan untuk menghindari berbagai penipuan Investasi yang terjadi dalam masyarakat.

Peran OJK

Masyarakat Indonesia lambat laun mulai menyadari betapa pentingnya salah satu produk keuangan yaitu: asuransi. Di sisi lain tata kelola sektor keuangan mulai mengalami perbaikan. Hal ini dikarenakan adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asuransi yang bergerak di sektor keuangan merupakan implementasi dari OJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan dan Edukasi Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan.

Sebagai informasi bahwa OJK sendiri berdiri pada tahun 2013, dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tugas OJK berdasarkan pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor paar modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Undang-undang tersebut mempunyai dampak agar masyarakat mulai memahami perlunya pengaturan keuangan mereka. Apalagi, sesuai dengan Sustainable Development Goals yang dilakukan pemerintah bertujuan agar masyarakat memiliki akses ke sektor jasa keuangan.  

Kita memahami bahwaketerlibatan masyarakat dalam jasa keuangan masih rendah.Namun, pelan tapi pasti kemauan masyarakat dalam jasa  keuangan mulai beranjak naik.Besaran atau cakupan keuangan menunjukkan ukuran masyarakat Indonesia seberapa banyak masyarakat terlibat dalam jasa keuangan dinamakan Financial Exclusion (FE). Sesuai survey Nasional Literasi Keuangan OJK pada tahun 2013  menunjukan tingkat pengetahuan keuangan (literasi keuangan) masyarakat Indonesia sebesar 21,84 % dari total penduduk Indonesia. Kondisi ini menggambarkan bahwa setiap 100 orang usia dewasa hanya seperlima (1/5) masyarakat Indonesia yang teredukasi dengan baik (well literate) tentang masalah keuangan.

Sedangkan, Utility Financial Exclusion (Tingkatan Cakupan Keuangan) masyarakat Indonesia hampir mencapai 59,74 persen  yang ditunjukan dengan banyaknya masyarakat Indonesia menggunakan produk dan jasa keuangan di sektor perbankan  dengan membuka tabungan sebesar 57,28 persen, asuransi 11,81 persen, pembiayaan 6,33 persen, dana pensiun 1,53 persen dan pasar modal 0,11 persen. Pemerintah tidak henti-hentinya melaksakan program agar masyarakat Indonesia bisa meningkatkan kadar melek keuangannya. Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) yang dicanangkan oleh Presiden RI Jokowi  bertujuan untuk meningkatkan masyarakat Indonesia tentang melek keuangan (Financial Literacy).

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan Tingkatan Cakupan Keuangan dari 60 persen menjadi 75 persen. Oleh sebab itu, beberapa hal yang dilakukan oleh OJK untuk meningkatkan masyarakat tentang melek keuangan, di antaranya:

  • Memberikan edukasi masyarakat tentang pentingnya jasa keuangan
  • Perlindungan data-data konsumen
  • Merespon pengaduan masyarakat dengan didirikannya Unit Pengaduan
  • Didirikannya Lembaga Arbitrase yang bertugas untuk menyelesaikan berbagai perselisihan masalah keuangan

Didirikan Tanpa Modal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline