Lihat ke Halaman Asli

Cartier Lembayung

Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Warga tentang Kekerasan Berbasis Gender Online

Diperbarui: 11 Februari 2023   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.pribadi

Wonogiri, 20 Januari 2023 -- Mahasiswa KKN Tim I Undip 2022/2023 menyelenggarakan program bertajuk "Pengenalan Dasar Kekerasan Berbasis Gender Online." Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gedong, Pracimantoro, Wonogiri. Acara dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Gedong, terutama dari perangkat kelurahan, perwakilan RT dan RW, bahkan anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) turut menyertai dalam kegiatan yang diwadahi oleh mahasiswa KKN Undip. Tujuan dari pelaksanaan acara ialah agar dapat membantu memberikan pemahaman yang mumpuni dalam menghadapi dan mengantisipasi apabila kasus kekerasan muncul kembali kedepannya.

Seperti yang kita ketahui, sejak adanya pandemi yang terjadi pada tahun 2020 silam, Pemerintah memfokuskan salah satunya pada kemudahan akses berinternet bagi keseluruhan warga. Arus informasi yang sangat cepat ini tentu membantu kita dalam mencari berbagai hal yang ingin diketahui. Kendati demikian, sulitnya dalam memilah seluruh informasi yang diberikan dalam satu waktu menjadi penghalang dalam beraktifitas di dunia maya. Mayoritas masyarakat pun masih belum terbiasa dalam berinternet yang aman dan nyaman. Akibatnya banyak terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian bagi para pengguna. Salah satu kasus yang muncul ke permukaan saat ini adalah Kekerasan Berbasis Gender Online ("KBGO").

KBGO diartikan sebagai kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi dengan maksud untuk melecehkan korban melalui dunia maya. Bentuknya dapat berupa penyebaran konten intim non-konsensual, rekayasa foto bernuansa seksual (morphing), pemerasan dengan penggunaan konten seksual (sextortion), mengambil data pribadi tanpa izin (doxing), pencemaran nama baik melalui ulasan buruk, kabar bohong (defamation), dan masih banyak lagi. Mengacu pada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), kasus KBGO menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan sejak pandemi. Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya kemajuan pada bidang IPTEK memiliki efek samping yang buruk bagi setiap individu yang kurang bijak menghadapinya.

Dalam Pasal 28D UUD NRI 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."

Berangkat dari ini, mahasiswa KKN Undip merasa berkewajiban dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tepatnya di Kelurahan Gedong, mengenai KBGO, dimulai dari pengertian, jenis dan bentuknya, ancaman pidana yang menyertai, hingga solusi dalam mencegah juga menghadapinya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kelurahan Gedong dapat lebih bijak dalam berinternet dan mampu mencegah agar tidak timbul kasus serupa di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline