Lihat ke Halaman Asli

Menteri Perdagangan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Nilainya Rp257 Miliar

Diperbarui: 2 Mei 2024   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar/CNBC Indonesia

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi PT Hwa Hok Steel, sebuah perusahaan yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tidak mematuhi standar nasional Indonesia (SNI). Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan mengungkap bahwa pabrik tersebut telah memproduksi sekitar 3.608.263 batang baja dengan total berat 27.078 ton, senilai Rp 257.237.380.978. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dalam produksi dan perdagangan BjTB.

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah telah lama mengetahui praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar. Dia menekankan perlunya penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI. Temuan baja ilegal tersebut berasal dari penyelidikan khusus yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada 6 Maret 2024.

Menteri Perdagangan juga menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan baja yang tidak sesuai SNI terhadap infrastruktur, seperti kemungkinan jalan menjadi miring dan gedung roboh. Dia mengingatkan bahwa hal tersebut sangat merugikan bagi konsumen. https://bisnis.tempo.co/read/1861019/zulkifli-hasan-sidak-pabrik-baja-ilegal-di-cikande-serang-tak-sesuai-sni-senilai-rp-257-miliar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline