Lihat ke Halaman Asli

Caroline ChikoMeyrisma

Mahasiswa/ UIN Sunan Ampel Surabaya

Penghinaan Terhadap Keadilan: Mengapa Perbuatan Merendahkan Hakim Harus Dihentikan

Diperbarui: 5 September 2023   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu negara yang berdaulat tentu memiliki penegakan hukum demi menciptakan keadilan dan kenyamanan untuk warga negaranya. Negara yang baik adalah negara yang memiliki keadilan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakatnya. Tempat untuk mendapatkan keadilan salah satunya adalah melalui pengadilan. Dimana di dalamnya terdapat anggota yang berprofesi sebagai penegak keadilan.

Penegak keadilan yang utama disini adalah Hakim. Hakim dianggap sebagai wakil tuhan sebagai pemberi keadilan. Sehingga hakim sudah seharusnya dilindungi.

Memberikan keadilan kepada seorang hakim merupakan salah satu wewenang Komisi Yudisial RI. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Wewenang Komisi Yudisial RI (KY RI). Dimana KY RI berhak mengambil langkah hukum bagi mereka yang menganggu bahkan mengancam kehormatan dan keluhuran hakim.

Alasan seorang hakim wajib mendapatkan perlindungan dari para oknum yang menimbulkan kegaduhan ialah agar keamanannya selama memberikan keadilan terjaga. Karena tidak jarang seorang hakim mendapatkan ancaman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ancaman bagi hakim bisa disebut dengan Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Hakim (PMKH), dimana kehormatan hakim merasa diserang dan terancam.

PMKH ini biasanya dilakukan oleh pihak yang berperkara atau yang tidak berperkara tetapi memiliki keterkaitan dengan putusan pengadilan kemudian hari. Kegiatan yang mengancam maupun mempengaruhi hakim untuk memutuskan suatu perkara termasuk bentuk PMKH karena dengan keadaan terancam maka hakim akan kesusahan memutuskan suatu perkara tersebut. 

Perbuatan PMKH selain itu ialah perbuatan yang menimbulkan luma fisik kepada hakim, sehingga hakim membutuhkan perawatan akibatnya persidangan menjadi terganggu bahkan tertunda. Perbuatan - perbuatan tersebut tidak semena-mena pelaku akan dibebaskan begitu saja, tetapi justru pelaku akan mendapatkan sanksi hukum berdasarkan UU yang berlaku. 

Adanya sanksi hukum tersebut bertujuan memberikan naluri kehati-hatian bagi mereka yang berperkara saat menjalankan persidangan dengan harapan agar hakim bisa menciptakan putusan yang seadil-adilnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline