Lihat ke Halaman Asli

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

Diperbarui: 15 Juli 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keberatan & Banding Pajak

Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan isi suatu ketetapan pajak atau keputusan, mereka dapat menggunakan pendekatan keberatan dan banding untuk menyelesaikan sengketa pajak.

 

  • Keberatan

Tindakan yang diambil oleh Wajib Pajak jika dia tidak puas atau tidak puas dengan suatu keputusan pajak yang dikenakan kepadanya atau pemotongan atau pengurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Apa alasan untuk keberatan?

Keberatan dapat diajukan atas hal-hal berikut:

1. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB);

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, juga disebut sebagai SKPKBT;

3. Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB);

4. SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;

5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Siapa yang dapat mengajukan keberatan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline