Keberatan & Banding Pajak
Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan isi suatu ketetapan pajak atau keputusan, mereka dapat menggunakan pendekatan keberatan dan banding untuk menyelesaikan sengketa pajak.
- Keberatan
Tindakan yang diambil oleh Wajib Pajak jika dia tidak puas atau tidak puas dengan suatu keputusan pajak yang dikenakan kepadanya atau pemotongan atau pengurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Apa alasan untuk keberatan?
Keberatan dapat diajukan atas hal-hal berikut:
1. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, juga disebut sebagai SKPKBT;
3. Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB);
4. SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Siapa yang dapat mengajukan keberatan?