Apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal?
Jika wajib pajak individu atau badan mengalami kerugian dalam hal pembukuan, mereka dapat meminta kompensasi kerugian fiskal. dimana pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut.
Suatu perusahaan biasanya memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal akan lebih mempertimbangkan penyusunan laporan perpajakannya saat ini di SPT dan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaan. Perhitungan fiskal ini mengumpulkan semua informasi keuangan perusahaan, yang kemudian akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Pasal 6 ayat 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang maksudnya kurang lebih adalah sebagai berikut:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerugian, kerugian tersebut diganti dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 (lima) tahun."
Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:
1. Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung;
2. Penyusutan biaya untuk memperoleh properti berwujud dan amortisasi biaya untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun;
3. Iuran yang diberikan kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan atau pengalihan properti yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan;