Kejadian duka menimpa pengguna otopet listrik yang harus tewas tertabrak mobil kencang 10 November kemarin. Banyak yang prihatin terhadap korban kecelakaan lalu lintas, namun banyak juga yang menyalahkan pengguna otopet listrik tersebut. Argumen bahwa setiap pengguna diwajibkan menggunakan helm memang benar adanya.
Namun argumen bahwa seharusnya pengguna otopet listrik tidak boleh berkeliaran di malam hari sangatlah tidak tepat! Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi siapapun, terutama pejalan kaki, pesepeda, dan otopet listrik (PMD: Personal Mobility Devices).
Kita sebagai warga Indonesia sudah terlalu terbiasa untuk menempatkan kendaraan mobil ataupun motor sebagai empunya jalan.
Pemikiran kita sudah tertanam bahwa jalan itu harus bebas hambatan untuk kendaraan bermotor (mobil dan motor). Setiap pengguna jalan lainnya mulai dari pejalan kaki, pesepeda, termasuk di dalamnya pengguna otopet listrik harus minggir kalau tidak mau digilas. Pejalan kaki "terpasung" karena hak-hak untuk memperoleh akses yang aman dicederai kendaraan bermotorr
Jika kita lihat data korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, pejalan kaki menempati urutan pertama korban tewas semenjak tahun 1990.
Kenapa korban pejalan kaki bisa berada di posisi paling tinggi?
Sederhananya, bayangkan saja ketika mobil dan pejalan kaki bertabrakan. Siapa yang akan tewas?
Jika melihat upaya yang sudah pemerintah lakukan, rasanya masih belum ada dampak yang signifikan jika berkaca pada data ribuan pejalan kaki yang tewas setiap tahunnya.
Lantas siapa yang bisa disalahkan dari bencana berkepanjangan bagi pejalan kaki ini? Pertama-tama, kita harus menyadari golongan mana yang paling berhak untuk berada dan berlalu lalang di jalan. Apakah pengendara mobil?
Jawabannya adalah pejalan kaki. Mengapa? Karena setiap orang paling bisa mengakses berjalan kaki dengan kakinya sendiri (atau kursi roda) dibandingkan menggunakan kendaraan bermotor. Dan tidak semua orang punya uang berjuta-juta untuk cicilan ataupun menyisihkan uang setiap tahun untuk perpanjang STNK.
Jalan adalah ruang umum yang bisa diakses oleh siapapun, oleh karenanya kegiatan berjalan kaki yang tidak mendiskreditkan siapapun, menempatkan pejalan kaki sebagai golongan terpenting dalam mengakses jalan. Perencanaan jalan dan perialku pengendara kendaraan harus lebih memprioritaskan pejalan kaki.