Lihat ke Halaman Asli

Carista Dea Ammelia

Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Pelanggaran Kode Etik pada Konten Mahasiswa Keperawatan

Diperbarui: 23 Mei 2023   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Mahasiswa Keperawatan. (sumber foto: istockphoto/nathaphat)

Diberikannya kesempatan kepada para mahasiswa keperawatan untuk dapat bertindak dan juga mengabdi kepada masyarakat, menumbuhkan motivasi para mahasiswa keperawatan untuk dapat mengimplementasikan dan juga mempraktekkan layanan kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari. Para mahasiswa bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi untuk mengimplementasikan layanan kesehatan yang melibatkan masyarakat, keluarga dan juga mitra lainnya agar dapat melaksanakan seluruh pola hidup sehat dan juga memanifestasikan pendidikan karakter dengan baik. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan pengetahuan di perguruan tinggi untuk meningkatkan sebuah keterampilan dan juga pemahaman dalam layanan dan juga fasilitas kesehatan yang akan diberikan ketika menjalankan sebuah profesionalitas dalam bidang kesehatan terutama keperawatan.

Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk membentuk karakter pada setiap mahasiswa agar dapat terbentuk perilaku, pola kepribadian, tabiat, sifat, dan juga watak yang sesuai dengan kode etik. Kode etik dan juga pendidikan karakter sangat dibutuhkan terutama bagi mahasiswa yang fokus dalam disiplin ilmu keperawatan. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien ataupun masyarakat diperlukan adanya penegakan pada kode etik agar terhindar dari kasus ataupun isu permasalahan yang tidak diinginkan.

Hal ini menjadi salah satu isu yang krusial, terutama di masa kontemporer ini yang mana sering bermunculan di konten-konten media sosial. Salah satunya yakni mengenai konten video TikTok ketika seorang mahasiswa memasangkan kateter urine terhadap pasiennya, yang mana konten tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi. Sebagaimana yang tercantum di dalam kode etik profesi perawat, bahwa seorang perawat harus dapat menjaga kerahasiaan dari pasien ketika memberikan pelayanan dan tidak boleh diungkapkan kemanapun.

Namun dalam video tersebut, terdapat seorang mahasiswa keperawatan yang tidak memperhatikan kode etik profesi. Dimana pada saat pemasangan kateter urine, ia mempublikasikan pengalaman dan juga hal-hal yang dialaminya ketika memasangkan kateter urine tersebut ke media sosial miliknya. Pasalnya kasus seperti ini tidak hanya terjadi satu kali, diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini terdapat beberapa mahasiswa keperawatan yang membuat konten serupa. Ini tidak seharusnya menjadi hal yang wajar untuk dimaklumi dan nantinya dapat menjadi 'tren' di kalangan mahasiswa keperawatan.

Tentu dari konten-konten tersebut, sang pemilik akun mendapatkan hujatan dari para pengguna media sosial karena kontennya yang melanggar kode etik dan juga termasuk ke dalam sikap yang merendahkan profesi perawat. Sikap dari mahasiswa keperawatan tersebut sangat berbanding terbalik dengan kode etik yang berlaku dalam profesi keperawatan. Setelah kasus tersebut viral kemudian perguruan tinggi memberikan ancaman sanksi dan juga menunda kelulusan bagi mahasiswa tersebut serta pembatalan seluruh proses praktik yang boleh ditempuh.

Seorang perawat memiliki kode etik profesi, sehingga para mahasiswa keperawatan seharusnya lebih memahami terkait etika dalam profesi keperawatan walaupun mereka masih berstatus sebagai calon perawat. Dimana sebelum turun langsung ke lapangan pasti mereka akan mendapatkan pendidikan yang cukup untuk bisa memahami kode etik profesi sebelum mengimplementasikan pemberian pelayanan keperawatan terhadap masyarakat ataupun pasien. Sehingga kode etik ini menjadi suatu dasar dan juga landasan untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh mahasiswa ketika menjadi calon perawat dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Kode etik dijadikan sebagai pedoman seluruh profesi perawat untuk dapat menjalankan tugasnya. Konten media sosial yang diunggah oleh mahasiswa keperawatan setelah memasangkan kateter pada pasiennya ini menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan kode etik profesi perawat. Selain melanggar kode etik profesi perawat, sebenarnya sikap yang ditunjukkan dari mahasiswa keperawatan tersebut juga termasuk ke dalam pelanggaran etika bermedia sosial. Dimana dalam memanfaatkan media sosial juga dibutuhkan adanya etika dalam pengunggahan ataupun publikasi konten.

Carista Dea Ammelia, mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline