Lihat ke Halaman Asli

Carine

Apa yang bisa saya bagikan masih jauh dari sempurna

PNS dalam Menjalankan Fungsi Sebagai Pelayan Publik

Diperbarui: 30 April 2021   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDANGAN PELAYANAN PUBLIK SAAT INI

Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI melakukan pengawasan pelayanan publik terhadap dugaan dan potensi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu mengawasi aspek pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta dan/atau perseorangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. (Sumber : Proyeksi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik)

Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pemaparannya menyebutkan, sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 6.522 laporan reguler, 559 Respon Cepat, dan 123 merupakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

Dari aspek laporan masyarakat berdasarkan dugaan maladministrasi, terdapat tiga kategori pengaduan terbanyak. yakni laporan atas penundaan berlarut sebesar 31,57 %, penyimpangan prosedur sebanyak 24,77 %, dan tidak memberikan layanan sebanyak 24,39%. Sedangkan berdasarkan sebaran pelapor, jumlah laporan terbanyak yakni di Kantor Pusat sebanyak 1.641 laporan, Sumatera Utara 319 laporan, Jawa Timur 307 laporan, Sulawesi Utara 273 laporan, dan Kalimantan Selatan 165 laporan. (sumber : Ombudsman RI Luncurkan Laporan Tahunan 2020).

MEMILIH MENJADI PELAYAN PUBLIK

Sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 menyatakan bahwa PNS memiliki fungsi antara lain sebagai 1) pelaksana kebijakan publik, 2) pelayan publik, dan 3) perekat dan pemersatu bangsa.

Kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Maka tercapainya pelayanan publik suatu instansi kepada masyarakat salah satunya juga tergantung pada kinerja PNS di dalamnya.

Menjadi seorang PNS tidak boleh karena sekedar mendambakan akan mendapatkan pendapatan atau gaji dengan beberapa tunjangan yang dijamin hingga masa pensiun. Lebih dari soal gaji dan kepastian jaminan hidup, alasan yang tak kalah pentingnya adalah karena gengsi sosial. Gaji yang relatif kecil bukan penghalang motivasi untuk mengejar status PNS. Hingga ada yang berprinsip  bahwa gaji kecil tak jadi soal, yang terpenting  status PNS menjanjikan jaminan kepastian hidup dan masa depan, termasuk tunjangan kesehatan untuk anak-istri. Bila alasan untuk menjadi PNS hanya berpatok pada jaminan hidup dan gengsi sosial di mata manusia, maka kualitas pelayanan publik di negeri ini akan tetap berada di tempat.

Lalu mengapa memilih menjadi PNS yang sejatinya menjadi Pelayan Publik?

Dengan menjadi seorang (C)PNS saat ini, saya ingin bisa berkontibrusi untuk negara, setidaknya di dalam instansi pemerintahan di tempat saya bekerja dengan melaksanakan tupoksi dan segala kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan tentunya dengan menerapkan nilai-nilai ASN itu sendiri yaitu ANEKA, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.  Nilai-nilai ANEKA yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, serta Anti Korupsi.

HARAPAN KE DEPAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline