Profesi elektromedis memegang peranan penting dalam mendukung layanan kesehatan modern. Di era teknologi yang semakin maju, alat-alat kesehatan seperti mesin pencitraan medis, perangkat terapi, hingga alat diagnostik, menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan yang berkualitas. Agar alat-alat ini dapat berfungsi dengan optimal dan aman, diperlukan tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan dan pemeliharaan alat tersebut. Di sinilah peran elektromedis menjadi sangat vital.
Namun, meskipun perannya krusial, pemahaman masyarakat tentang profesi elektromedis masih relatif terbatas. Banyak yang belum menyadari bahwa pekerjaan ini tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga harus mengikuti standar dan regulasi yang ketat. Untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, profesi elektromedis diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan kompetensi, tanggung jawab, dan etika profesi.
Artikel ini akan membahas profesi elektromedis secara mendalam dari sudut pandang hukum, dengan mengacu pada undang-undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang peran strategis elektromedis dalam sistem kesehatan serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan.
A. Profesi Elektromedis
Profesi Elekromedis menurut UU No. 36 Tahun 2016 Tentang Tenaga Kesehatan. Elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika. Profesi elektromedis diakui sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang memiliki tugas khusus di bidang teknologi kesehatan. Meskipun secara spesifik tidak dijelaskan secara mendalam dalam undang-undang ini, profesi elektromedis diatur dalam kerangka umum tenaga kesehatan yang berkontribusi pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
B. Standar Pendidikan Elektromedis
Elektromedis adalah seorang yang telah lulus dari pendidikan D3 -Teknik Elektromedik atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik,ini dibuktikan oleh beberapa regulasi berikut:
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis
- Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- SKKNI No. 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis
C. Standar Profesi Elektromedis
Standar profesi elektromedis diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis. Standar ini bertujuan memberikan acuan yang konsisten bagi profesi elektromedis dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui standar kompetensi dan etika profesi yang mendukung tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. pada standar ini juga ditetapkan Standar Kompetensi Elektromedis dan Kode Etik.
1. Standar Kompetensi Elektromedis
Terdapat tujuh area kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga elektromedis menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020. :
- Profesionalisme Luhur: Integritas, etika, dan disiplin dalam praktik yang mencakup nilai moral, hukum, dan budaya sosial.
- Pengembangan Diri: Meliputi sikap reflektif, pembelajaran sepanjang hayat, dan kemampuan untuk terus memperbarui pengetahuan.
- Komunikasi Efektif: Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan dengan kolega, klien, dan masyarakat.
- Pengelolaan Informasi: Penguasaan teknologi informasi untuk pengambilan keputusan yang tepat.
- Landasan Ilmiah Ilmu Elektromedik: Pemahaman ilmu dasar seperti anatomi, fisiologi, fisika, dan kimia, yang relevan untuk pekerjaan elektromedis.
- Keterampilan Elektromedik: Meliputi pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan alat elektromedik.
- Manajemen Alat Elektromedik: Pengetahuan tentang manajemen aset, kualitas, dan keselamatan alat elektromedik.