Lihat ke Halaman Asli

Dinas PRKP Buka Layanan Konsultasi Pergub 132 Tahun 2018

Diperbarui: 28 Februari 2019   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber beritajakarta.id

Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 masih terbilang baru. Untuk mempermudah pengembang penghuni yang belum memahami penuh, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka layanan konsultasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Saat ditemui media berita, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto memaklumi jika masih ada yang belum paham tentang Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Oleh karenanya, jajarannya sebagai instansi yang menaungi implementasi membuka layanan bagi pengembang atau pihak-pihak yang ingin melakukan konsultasi.

Selain layanan konsultasi asistensi yang akan diberikan, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta menerima undangan untuk pendampingan rapat.

Bagi pihak yang membutuhkan konsultasi dan asistensi dapat mendatangi Kantor Dinas PRKP DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelayanan dibuka Senin hingga Jumat pada jam kerja.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengungkapkan, sejak terbitnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018, jajarannya sudah menerima undangan dan permohonan dalam mendampingi di lokasi rusunami atau apartemen, atau bisa juga dilaksanakan di Kantor Dinas PRKP.

Menurut Kolik, dari sekian banyak surat yang masuk sebagai permohonan dan undangan sebagai pendampingan rapat yang sudah diterima, umumnya berkaitan dengan pembentukan kepengurusan P3SRS.

Pernyataan dukungan atas ucapan yang disampaikan oleh Kolik, dibenarkan oleh Melly Budiastuti. Menurut Melly, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong agar Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dapat terimplementasikan dengan baik.

Oleh karenanya, pihak telah menyatakan kesiapan dalam menbantu dan menfasilitasi sebagai asistensi. Dengan demikian, hingga batas akhir Maret sebagai batas ultimatum yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, semua rusunami, apartemen yang berkaitan dengan aturan Pergub bisa dijalankan dengan baik.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline