Lihat ke Halaman Asli

Pergub DKI 132/2018 dan Sulitnya Pengurus P3SRS City Park Terbentuk, Siapa yang Bermain?

Diperbarui: 28 Februari 2019   17:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Apartemen, Dokumen pribadi


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018. Peraturan yang muncul sebagai upaya mengatur Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, menjadi harapan bagi penghuni apartemen - rusunami selama ini sering "ribut" dengan Badan pengelola.

Adanya anggapan di sebagian masyarakat yang berpikir, pengelolaan kepemilikan apartemen sebagai rumah susun sederhana (rusunami) lebih dominan berpihak pada pengembang. Hal tersebut diduga salah satu alasan sulitnya untuk membentuk kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Banyak upaya hukum yang dilakukan penghuni tak bisa terbentuk karena alasan tertentu.

Terbitnya Pergub No. 132/2018 yang jelas dalam pengaturan mengelola apartemen dan rusunami. Sejumlah hak dan kewajiban pemilik dan pengembang yang selama ini jarang diketahui penghuni makin jelas, sehingga jika ada upaya penghambatan pembentukan P3SRS oleh pihak lain, bisa dikategorikan membawa kepentingan tersembunyi.

Berangkat dari niat baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menengahi benang kusut yang terjadi pada apartemen dan rusunami, Anies menyampaikan dengan Pergub No. 132/2018, maka aturan hukum terkait pengelolaan hunian vertikal bisa teratasi. Seperti problem kepengurusan dimana nama pengurus tidak tinggal di apartemen - rusunami dan tidak ber KTP sesuai undang-undang terkait.

"Bisa dikatakan hampir semua rumah susun di DKI Jakarta bermasalah dan banyak sekali pengurus-pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) malah tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem," kata Anies ketika berkunjung di Apartemen Lavanda, Senin (18/2/2019).

Keprihatinan Gubernur DKI Jakarta tersebut sesuai bagian keempat yang membahas Keanggotaan dan Organisasi pasal 48 dalam Paragraf 1, 2 dan 3, untuk menjadi anggota P3SRS adalah pemilik atau penghuni dan merupakan penghuni serta yang bertempat tinggal di apartemen atu rusunami.


Rusunami City Park, Kepengurusan P3SRS Diduga Tak Sesuai Aturan

Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008 sebagai program pemerintah dalam membangun 1.000 tower di Jakarta, nasibnya sama seperti apartemen dan rusunami lain yang bermasalah dalam pembentuk P3SRS.

Kolam renang City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Rumah Susun Hak Milik (Rusunami)  yang berdiri diatas tanah seluas 2,8 hektar, kehadiran SBY saat itu meresmikan Tower A dan B yang dalam rencana akan dibangun 10 tower, kini mengalami masalah dalam pembentukan P3SRS akibat tekanan oknum BPK.

Sarana City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline