"Sejauh mana semua pemangku kepentingan terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pidana perpajakan dengan instrument ini itu. Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya. Seberapa besar aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri termasuk Swiss untuk kemudian dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalkan ke dalam negeri lewat instrumen MLA ini telah dilakukan NKRI dengan puluhan negara," kata Saut Situmorang.
Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan Swiss dengan makin rinci dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oknum dan melarikan harta kekayaan ke negara Swiss makin mudah diawasi.
Dilansir dari laman Beritasatu.com (06/02/2019). Kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) tersebut, mendapat pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjelaskan, hasil kerjasama tersebut yang dilakukan di Bernerhof Bern, Senin (04/02/2019) akan membuat para koruptor dan pengempang pajak semakin gemetar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada media berita di Jakarta. Menurutnya, dari MLA tersebut pihak KPK makin mudah memperoleh informasi keuangan dengan otoritas di Swiss.
Syarif menyakini tentang akses yang semakin mudah diperoleh tersebut, maka koruptor dan pengemplang pajak semakin tidak leluasa untuk menyimpan harta kekayaan dan asetnya yang didapatkan dari kejahatan mereka di Swiss.
Pendapat tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Saut Situmorang, menurutnya kini KPK menjadi semakin mudah untuk menelusuri aset dan hasil tindak pidana di luar negeri. Saut juga menjelaskan, kini kerjasama MLA sudah dilakukan dengan banyak negara lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H