Lihat ke Halaman Asli

Ingin Jaga Kebudayaan, Perlukah DPRD Larang Orang Tua Beri Nama Kebarat-baratan?

Diperbarui: 8 Januari 2019   09:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Halomalang.Com)


Kebudayaan dan identitas yang mencerminkan kearifan lokal pada suatu wilayah maupun komunitas,  menjadi salah satu ciri khas tertentu untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya. Nilai yang terdapat dalam kebudayaan dalam masyarakat,  selalu digaungkan oleh banyak elemen masyarakat dan aktivis dari berbagai nusantara agar tidak hilang di telan perubahan jaman.

Dalam buku yang ditulis oleh Ndaraha (2015:21-22) menjelaskan, beberapa fungsi yang terdapat dalam kebudayaan,  diantaranya:

1. Sebagai identitas dan citra dalam masyarakat.

2. Sebagai pengikat dalam wujud kebersamaan dalam masyarakat.

3. Sebagai sumber inspirasi untuk menjadi landasan pengerak dan pengubah.

4. Sebagai pola, norma, dan mekanisme.

Dilansir dari media berita online Detik.com (03/01/2019). Dikabarkan bahwa lembaga DPRD karanganyar sedang membuat wacana yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang aturan kepada orang tua dalam memberikan nama kepada anaknya. 

Dalam wacana yang dimaksudkan untuk menjadi salah satu pelestarian kebudayaan,  aturan tersebut mengatur agar orang tua tidak memberikan nama untuk anaknya yang kebarat-baratan.

Dalam keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Karanganyar Sumanto kepada media berita, digulirkannya wacana untuk pengaturan memberi nama kepada anak yang tidak kebarat-baratan, dirinya menilai bahwa nama-nama Jawa sudah tergerus oleh nama asing. Sehingga dengan adanya raperda tersebut, orang tua dapat paham bahwa dari nenek moyang kita memiliki ciri khas untuk pemberian nama.

Sementara itu diketahui, raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, masih belum menentukan apakah hanya sebatas himbauan atau sudah dalam bentuk larangan. Raperda yang diusulkan di tahun 2018 belum final.

Sumanto menjelaskan juga bahwa wacana perda tersebut masih memerlukan proses yang diperkirakan panjang. Perlu sejumlah kajian dan untuk melihat reaksi publik serta mempertimbangkan tentang hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline