Duta Besar yang dikirimkan oleh negara lain sebagai perwakilan sekaligus mempererat hubungan bilateral masing-masing negara, memiliki peranan yang sangat vital dalam memberikan informasi dan perkembangan terkait yang terjadi di masing-masing negara.
Posisi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang diangkat menjadi pejabat diplomatik sebagai perwakilan, dalam menjalankan tugas juga mempunyai perlindungan khusus yang menjadi aturan tetap, seperti imunitas diplomatik terkait soal hukum.
Dilansir dari laman NU.or.id (24/12/2018). Belum lama ini Duta Besar (Dubes) China untuk Indonesia Xiao Qian beserta sejumlah rombongan melakukan kunjungan ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Senin (24/12) sore.
Dalam kunjungan yang dilakukan tersebut, Duta Besar (Dubes) China untuk Indonesia Xiao Qian memberikan penjelasan terhadap peristiwa yang terjadi kepada Muslim Uighur di Xinjiang.
Dubes Qian menerangkan, bahwa peristiwa di Xinjiang adalah masalah separatisme yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat disana yang memiliki rencana untuk membuat Xinjiang berpisah dengan China.
"Tapi demikian masih ada segelintir oknum yang berencana memisahkan Xinjiang dari Tiongkok dengan menggunakan tindakan kekerasan, bahkan terorisme," kata Dubes Qian melalui penerjemahnya.
Hal tersebut, membuat Tiongkok melakukan beberapa langkah kebijakan strategis seperti program pendidikan dan vokasi agar memiliki keterampilan untuk mendapatkan kerja.
Dubes Qian juga menjelaskan bahwa program tersebut sukses karena banyak orang yang masuk program pendidikan tersebut memiliki keterampilan dan memperoleh gaji.
Sementara itu dalam percakapan dengan Dubes China, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan kesiapan lembaganya saat diperlukan untuk menjadi mediator, khusunya untuk persoalan antara pemerintah Tiongkok dan muslim Uighur.
Dalam penilaian yang disampaikan Ketua Umum PBNU terhadap permasalahan yang berhubungan di Uighur, menurut Said itu akan jadi persoalan domestik negara bersangkutan jika memiliki unsur separatisme karena bernilai politik. Sehingga Said mengatakan dunia internasional tidak bisa ikut campur.
Namun, jika berkaitan dengan agama Islam dan kebebasan muslim Uighur melaksanakan ajaran agamanya terkekang, maka itu menjadi persoalan muslim sedunia.