Lihat ke Halaman Asli

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Bela KPK, Begini Katanya

Diperbarui: 31 Oktober 2018   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Tribunnews.com.com)

Kedatangan Amien Rais ke gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK  membicarakan pencegahan KPK terhadap kader PAN dan sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, ternyata menjadi perhatian serius oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.


Selain kedatangan Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut memiliki makna yang ganda dalam pendapat masyarakat, sebab berita pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Taufik, baru saja dilakukan oleh pihak KPK.

Menanggapi maksud Amien Rais yang datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa di Undang tersebut, KPK melalui Juru bicara, Febri Diansyah memberikan teguran sekaligus peringatan untuk Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional untuk tidak coba coba melakukan tekanan dan ancaman dalam bentuk halus melalui intervensi atas proses hukum yang sedang di Selidiki oleh KPK.

Febri juga menerangkan kepada Amien Rais jika tidak terima pencekalan untuk kadernya, Taufik Kurniawan adalah melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan sengaja minta di pertemuan dengan kedua KPK.

Sebelumnya, Amien sempat menunggu di gedung KPK hampir kurang dari jam agar dapat bertemu dengan pimpinan KPK, setelah Wakil Ketua DPR Fraksi PAN di celaka KPK, namun pimpinan menolak untuk bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional tersebut.

Mahfud MD Membela KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akhirnya turun tangan mendengar Amien Rais menyebut KPK melakukan tebang pilih atas penanganan kasus yang sedang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lewat akun Twitter @mohmahfudmd pada hari senin (29/10/2018) Mahfud MD memberikan penilaian terhadap KPK yang sudah seharusnya memilih kasus yang akan di proses secara hukum, sebab tebang pilih yang di maksudkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di karenanya kasus hukum di meja KPK terdapat ribuan perkara yang harus di beri prioritas untuk di selesaikan.

Jumlah sumber daya manusia KPK yang masih terbatas di bandingkan dengan banyaknya kasus korupsi yang ada di meja KPK, proses penuntasan kasus korupsi tersebut perlu memiliki bukti yang kuat untuk di lakukan penanganan hukum ke meja hijau.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Mahfud juga membantah anggapan Amien yang mengatakan jika terbang pilih hanya di lakukan pada satu partai saja, karena KPK sudah tercatat banyak menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan berbagai partai politik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline