"Mau ketemu Agus Rahardjo. Minggir, minggir," ucap Amien sembari berjalan masuk ke lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Berita pencegahan kader PAN sekaligus Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, telah dibenarkan Kabag Humas Imigrasi Theodorus Simarmata.
KPK yang sedang mendalami penanganan kasus yang berhubungan dengan APBN tersebut, sebelumnya pernah meminta keterangan dari Taufik untuk melengkapi sejumlah keterangan yang masih belum cukup oleh KPK.
Di lansir media berita 29 Oktober 2018, Amien Rais mendatangi gedung KPK untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Maksud kedatangannya yang di duga masih berhubungan dengan kadernya, Taufik Kurniawan tersebut, ternyata tidak mendapat sambutan yang menyenangkan hati Ketua Dewan Kehormatan PAN.
Dalam kesempatan itu juga, Amien Rais mengungkit kasus yang sudah ditangani oleh KPK kepada media massa yang berhubungan dengan waktu pengungkapan kasus lainnya.
Dalam tanggapan yang disampaikan oleh KPK kepada media, KPK meminta Amien tidak melakukan intervensi kinerja penegak hukum dan menyebutkan penjungkirbalikan keadilan terkait pencegahan yang sudah di lakukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi terkait dengan pencegahan yang sudah dilakukan KPK pada kadernya.
"Kami harap, jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Kekesalan Amien Rais saat di tolak oleh Pimpinan KPK untuk melakukan pertemuan tersebut, menurut Amien akan meminta penjadwalan ulang untuk bertemu dengan Agus Rahardjo.
Mungkin saja maksud kedatangan Amien Rais ke gedung KPK untuk meminta keterangan penyebab kadernya di cegah melakukan perjalanan ke luar negeri, namun dalam undang undang ada aturan penegak hukum yang di larang melakukan pertemuan atau menemui pihak yang berperkara di luar persidangan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan pada sistem hukum.
Sumber