Lihat ke Halaman Asli

Lulu Cantika

Mahasiswi Universitas Nasional.

Penumpang Jakarta Wajib Membawa STRP

Diperbarui: 17 Juli 2021   04:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta - PT TransJakarta menyatakan syarat penumpang TransJakarta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bersifat sosialisasi. Namun, pada Rabu (14/7/2021), STRP bukan lagi sosialisasi, melainkan syarat wajib penumpang. (13/7)

"Senin, Selasa untuk masa sosialisasi artinya ini baru sebatas imbauan. Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esesial dan kritikal ini untuk segera mengurus STRP," kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Achmad Izzul Waro dalam diskusi virtual, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut. Selain STRP, Izzul menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” Tambahnya.

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah memberlakukan aturan bagi penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Pengecekan berlangsung secara ketat di Stasiun Bogor. Sejak subuh, petugas mengecek pekerja yang hendak menggunakan KRL apakah membawa STRP atau tidak sebelum masuk ke dalam stasiun.Para pekerja yang diperbolehkan masuk merupakan orang-orang yang membawa STRP. Selain itu, petugas meminta KTP pekerja untuk mengecek kesamaan identitas.

STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak dan berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai informasi, terkait layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans akan dilakukan pengecekan. Pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline