Lihat ke Halaman Asli

Lulu Cantika

Mahasiswi Universitas Nasional.

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

Diperbarui: 24 Juni 2021   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

Jika sembako premium harus dikenakan pajak karena untuk menekankan angka jumlah import dan mendukung produk lokal agar lebih diminati dan serta dapat memperbanyak ekspore ke negara-negara luas sehingga dapat mendukung perkembangan Indonesia nantinya. Untuk pembebasan pajak seperti pembebasan pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) yang ditanggung pemerintah sudah cukup baik itu data dilihat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang diterima oleh pedagang sayur di Pasar Santa, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

Selain itu Direktorat Jendral Pajak juga menjamin bahwa kebijakan PPN sembako yang tengah direncanakan oleh pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional. Karena barang yang hanya dikenakan adalah barang yang bersifat bahan pokok premium seperti beras import, gula, daging import seperti daging wagyu mereka bisa menikmati pemberlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging dipasar tradisional meski perbedaan harga yang jauh antara dagang yang dijual dipasar dengan daging wagyu serta barang lain yang dikecualikan dalam pungutan PPN.

Selanjutnya pemerintah juga menyiapkan rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yang diantaranya mengubah sistem perpajakan yang mana menurut ditjen pajak rancangan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga nantinya dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Namun sayangnya Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut.

"Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkasnya.

Program pemerintah selanjutnya, pemerintah juga memberikan vaksin gratis bagi yang terkena covid-19, dan yang menjadi focus pemerintah saat ini adalah melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline