Lihat ke Halaman Asli

cantika bulan

mahasiswa

Mereview Buku Bab Regulasi dalam Ekonomi Syariah Karya Muhammad Julijanto

Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

REVIEW BUKU BAB 1

REGULASI DALAM EKONOMI SYARIAH 

Identitas Buku 

Judul Buku : Ekonomi Syariah

Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Penulis : Muhammad Julijanto ddk. 

Penerbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta

Tahun Terbit : 2022 

Bab 1 buku ini berisi mengenai Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk di Indonesia pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Masyarakat harus dapat informasi yang benar dan jujur serta tidak menyesatkan. Informasi ini dapat disampaikan secara lisan atau tulisan melalui brosur, iklan, atau media lainnya. Memperoleh pangan halal adalah perwujudan dari hak konstitusional seorang muslim, maka negara harus menjamin sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia. Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui laboratorium, Ia juga memerlukan fatwa untuk menentukan kehalalan mengonsumsinya. Semua itu tidak dapat dilakukan dengan ijtihad secara individual, melainkan harus melalui sebuah ijtihad kolektif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline