Menurut hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh belum lama ini menunjukkan bahwa, tingkat penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja terus terjadi peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data tahun 2014 penyalahgunaan narkoba di Aceh menduduki peringkat ke-8 nasional, kemudian diikuti data terakhir pada 2019 yang dilaporkan tahun 2020, peringkat Aceh naik ke posisi ke-6. Ini sangat mengkuatirkan.
Hasil riset yang dilakukan BNN Aceh tersebut menemukan jumlah pengguna yang terpapar narkoba mencapai 82.415 jiwa, mereka berusia antara 11-40 tahun.
Data BNN memperlihatkan, yang menjadi korban atau mungkin juga bagian dari jaringan pengedar adalah mereka yang masih tergolong remaja dan kelompok usia produktif.
Tingginya tingkat penyalahgunaan barang haram yang dilarang oleh undang-undang dan agama itu disebabkan beberapa faktor antara lain; ekonomi, pendidikan, keluarga, lingkungan, dan kemudahan mendapatkan (akses) narkoba, dan ketaatan menjalankan agama.
BNN juga melaporkan jenis narkoba yang paling diminati dan banyak dikonsumsi adalah jenis ganja, pil lexotan, pil extaci, shabu-shabu, putaw dan beberapa jenis
lainnya.
Berkaca dari fakta diatas, sungguh tak terbayangkan bagaimana nasib generasi Aceh dimasa akan datang, jika sejak remaja sudah kecanduan narkoba. Padahal mereka adalah tongkat estafet bangsa selanjutnya yang sangat diharapkan.
Memang secara total angkanya masih dibawah 3 persen. Pun begitu kalau tidak segera diatasi dengan cepat, maka bonus demografi yang berisi anak-anak muda akan dilibas oleh narkoba.