Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Menolak Edaran DMI, Ganjil Genap yang Tidak Diperlukan

Diperbarui: 14 Agustus 2021   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto by Unsplash)

"Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat", HR. Bukhari, 631).

Ada Ada Saja (AAS)! Metode ganjil genap (gage) tidak hanya diterapkan di jalan-jalan protokol ibukota Jakarta untuk mengurai kemacetan.

Kini model gage itu pun diadopsi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) diberlakukan pada salat Jumat di masjid.

Pelaksanaan shalat Jumat model baru yang diperkenalkan dengan membagikan shift atau shalat berjamaah dua gelombang.

Konon menurut penggagasnya untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 meskipun "melawan" protokol ibadah shalat berjamaah yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw.

Apa urgensinya

Dari informasi yang beredar di media massa baik cetak maupun elektronik, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara shalat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel.


Surat edaran yang dikeluarkan pada tahun lalu itu kini mencuat dan menghebohkan jagad maya dan menjadi topik hangat pembicaraan umat Islam Indonesia karena dianggap tidak lazim.

Sejenak orang akan berpikir apa subtansi dan kepentingan menerapkan shalat Jumat berjamaah model seperti itu.

Apa dikira ini jalanan kota Jakarta?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline