Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Soft Launching Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Ditunda, Layanan Perizinan Dihentikan

Diperbarui: 3 Agustus 2021   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) R.I. menghentikan layanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS hingga informasi selanjutnya dikeluarkan, Selasa, (3/8/2021).

Pengumuman Nomor 8 Tahun 2021 tentang penundaan peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tentang perihal yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS mulai diimplementasikan pada 2 Agustus 2021.

Namun dengan diterbitkannya pengumuman ini, maka resmi dilakukan penundaan hingga informasi selanjutnya dikeluarkan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM Indonesia.

"Selain karena sistem OSS versi 1.1 telah dihentikan operasionalnya pada tanggal 30 Juli 2021, pukul 18:00 Wib. Maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan perijinan berusaha sampai dengan pelaksanaan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesegera mungkin."

Demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Dr. Ahmad Idrus, MM tanggal 2 Agustus 2021 di Jakarta. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline