Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

20 Menit yang Sangat Berharga

Diperbarui: 30 Juli 2021   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepick

Peraturan terbaru yang diberlakukan oleh pemerintah di terutama daerah yang termasuk dalam daftar penerapan PPKM Darurat Level 3/4 salah satunya yaitu diizinkan makan di warung, warteg, dan tempat makan umum lainnya (in Dine).

Dengan catatan waktu hanya 20 menit saja.

Jakarta sudah resmi menerangkan aturan baru ini mengikuti masa perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No 938 tentang PPKM Level 4.

Aturan ini sempat menjadi bulan-bulanan netizen di dunia maya. Mereka mempertanyakan mengapa 20 menit.

Tidak sedikit pula warga net yang mengkreasikan narasi aturan tersebut menjadi sebuah meme yang rada-rada lucu.

Seperti gambar Anies Baswedan yang sedang makan di sebuah kedai dengan wajah yang unik.

Aturan PPKM Darurat Level 4 terperinci dapat ditemukan pada Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Namun di wilayah level 3 waktu makan ditempat boleh 30 menit.

Pengaturan waktu makan di tempat umum sebetulnya tidak ada korelasi dengan penyebaran Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline