Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Say Yes to Poligami?

Diperbarui: 10 Juli 2019   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami (Dok. Thinkstock)

Hari ini media lokal terbesar dan paling populer di Aceh 'Serambi Indonesia' memuat headline isu yang sangat sensitif dan penuh sensasi. Ya, soal poligami yang 5 tahun terakhir menjadi pembicaraan hangat publik di Indonesia.

Poligami memang topik yang sangat fenomenal. Topik ini bisa dikatakan sebagai hot topik karena menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Islam. Bukan hanya di Indonesia termasuk Aceh tapi juga di hampir seluruh negara, terutama yang menganut perkawinan monogami.

Diberitakan Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September 2019 nanti.

Pengaturan poligami ini termaktub dalam draf Qanun Keluarga yang saat ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelum ditetapkan menjadi Qanun.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan jika Qanun tersebut merupakan usulan eksekutif, artinya usulan Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintahan daerah Aceh.

Lantas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh komisi terkait mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturan yang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam. Dan menjadi bagian dari mengamalkan ajaran Islam.

Draf Qanun ini bukan hanya mengatur persoalan poligami namun juga masalah-masalah lainya menyangkut perkawinan, perceraian, dan harta warisan. Hal ini dirasa sangat penting untuk ditetapkan menjadi hukum positif karena kerab muncul masalah ditengah-tengah masyarakat.

Termasuk di dalamnya perihal poligami. Sebab, selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri atau pernikahan di bawah tangan. Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.

Jika melihat hal itu sebagai dasar lahirnya Qanun (Perda Aceh), maka sangat tepat Pemerintah mengajukan perda ini. Karena bagaimanapun Poligami itu bukanlah perkara biasa dan mudah dilakukan. Dan bukan pula untuk tujuan memenuhi keinginan syahwat seks belaka. Sebab bila itu dasarnya maka alamat celakalah orang yang berpoligami.

Sementara teknis pelaksanaan Qanun ini secara khusus pada bagian poligami menganut prinsip dalam Islam yaitu boleh menikahi empat istri dengan syarat istri-istri sebelumnya memberikan izin secara tertulis dan si laki-laki dinilai mampu baik lahir maupun batin.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dr Amrizal J Prang membenarkan bahwa usulan Qanun Hukum Keluarga yang di dalamnya membahas salah satu norma, yakni terkait poligami dalam keluarga, adalah usulan dari Pemerintah Aceh (eksekutif) melalui Dinas Syariat Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline