Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Apa Pengaruh Hukum Syariah Islam di Brunei terhadap Indonesia?

Diperbarui: 5 April 2019   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sultan Hassanal Bolkiah (news.sky.com)

Sempat tertunda selama beberapa tahun, pemerintah Brunei kini telah memberlakukan hukum syariah yang lebih ketat. Di bawah pemimpin tertinggi Negara Brunei Darussalam, Baginda Sultan Hassanal Bolkiah menerapkan hukum rajam bagi pelaku seksual sesama jenis atau sering di singkat LGBT.

Pemberlakuan hukum syariah bagi pemeluk Islam di negara kaya minyak itu terhadap pelaku seks penyimpang merupakan fase kedua dari strategi pemberlakuan hukum Islam. Sedang pada fase pertama telah diberlakukan sebelumnya sebagai langkah awal.

Keberanian Sultan Hassanal Bolkiah memberlakukan hukum syariah bagi para LBGT menandakan ia sangat peduli pada generasi muda negaranya. Dengan hukum fisik secara rajam sampai pelaku LGBT meninggal dunia, dalam hukum Islam begitulah aturannya. Karena itu ummat Islam patut mendukung sang Sultan.

Rajam itu salah satu bentuk hukum pidana dalam Islam. Rajam adalah hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Rajam ini sendiri oleh Rasulullah Saw diberlakukan pada masa beliau.

Pelaksanaan hukuman rajam memang tidak semua pemimpin Islam di dunia sanggup melaksanakannya dengan sempurna apalagi setelah masa wafatnya Rasullullah dan Islam mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah sistim negara yang dianut, kemauan politik, dan dukungan rakyatnya.

Di negara Brunei Darussalam terdapat faktor-faktor yang menguatkan dukungan terhadap pelaksanaan hukum rajam tersebut. Meskipun saat ini tidak sedikit organisasi-organisasi internasional yang melakukan protes dengan alasan hukum tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Akan tetapi rakyat Brunei tetap mendukung keputusan sultan.

Selain diterapkan hukum rajam pada laki-laki yang melakukan hubungan seks sesama jenis, bagi wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain juga akan diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau 40 kali pukulan menggunakan batang tebu.

Tidak hanya itu hukum syariah tersebut diberlakukan pula pada tindakan kejahatan lainnya seperti pencurian, untuk kasus pencurian diterapkan hukum potong tangan. Namun begitu semua diputuskan melalui vonis pengadilan bukan serta merta. Pasti tingkat hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan kejahatan yang diperbuat.

Berlakunya hukum mati dirajam bagi kaum gays di Brunei sebenarnya bukanlah hukum yang diciptakan oleh kerajaan, melainkan hukum yang diadop ajaran Islam dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hukum syariah ini merupakan bagian keyakinan setiap muslim atau terkait dengan iman dan aqidah.

Lantas setiap pemimpin muslim yang menjadi kepala pemerintahan terutama di negara Islam seperti halnya Iran, Arab Saudi berkewajiban menerapkan hukum Islam semampunya. Begitulah filosofi yang pahami oleh setiap pemimpin muslim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline