Dihadapan seratus lebih peserta seminar tentang pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan hak-haknya, Selasa (12/2/2019), Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E.Ak.,MM. mengatakan sangat mendukung berbagai kebijakan yang memberikan perhatian kepada anak-anak, kaum disabilitas, dan perempuan atau ibu-ibu.
Dalam sambutannya saat membuka acara seminar yang diprakarsai oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh, Wali Kota memberikan apresiasi yang tinggi kepada Natural Aceh selaku pelaksana acara.
Natural Aceh merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat lokal yang bergerak dibidang riset, pelatihan, dan pemberdayaan terutama anak-anak serta perempuan. Dan selama tiga tahun terakhir Natural Aceh telah banyak melakukan berbagai kegiatan yang bersifat penguatan kapasitas masyarakat.
Seminar sehari yang diadakan di Kampus Politeknik Kutaraja itu turut menjadi narasumber yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Bappeda Kota Banda Aceh Hafriza, S.STP.,MA dan Kepala Dinas DP3AP2KB, Dr Media Yulizar, M.PH.
Dalam pemaparannya narasumber mengajak seluruh peserta untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal kesetaraan gender dan kesetaraan hak-hak anak dan perempuan. Apalagi Walikota saat ini memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah perempuan dan anak serta kaum disabilitas.
Menurut Media, kebijakan Aminullah Usman yang sangat inovatif tersebut agar target Kota Banda Aceh menjadi kota yang ramah anak, perempuan bahkan ramah disabilitas bisa tercapai.
Salah satu upaya Pemko Banda Aceh adalah melahirkan kebijakan perencanaan pembangunan yang melibatkan anak atau MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan dan Anak) yang kini sudah berjalan baik, bahkan model ini sudah pula diadopsi oleh kab/kota lainnya di Aceh.
Dalam Musrena, anak-anak yang berusia 12-17 tahun diberikan kesempatan untuk mengusulkan berbagai aspirasi ramah anak dalam pembangunan Kota Banda Aceh yang dimulai pada level kelurahan atau gampong.
Dalam musyawarah tersebut aparatur desa menampung dan mengakomodir semua kebutuhan anak, misalnya taman bermain di desa, taman baca, ruang kreativitas, dan sebagainya. Begitu pula dalam konteks kebutuhan perempuan dan ibu-ibu untuk diwujudkan dalam pembangunan.
Kebijakan tersebut berpedoman pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 24): Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan kecerdasan anak.
Dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kota Banda Aceh Menuju Kota Layak Anak. Walikota Banda Aceh meyakini tujuan menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak dan Perempuan dapat dicapai.