Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Keterlibatan Perempuan dalam Proses Pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Haknya

Diperbarui: 10 Februari 2019   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi foto: perempuan pencari tiram di kawasan Alue Naga Kota Banda Aceh (Natural Aceh)

Partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan telah menerima perhatian yang signifikan di beberapa wilayah di Indonesia. Itulah tema seminar yang coba diangkat oleh LSM Natural Aceh, Selasa (13/2/2019) bertempat di Auditorium Politeknik Kutaraja.

Hal ini dibuktikan dari meningkatnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan proses perencanaan pembangunan dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan), forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan, baik ditingkat gampong/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan tingkat nasional.

Keterlibatan perempuan masih dianggap kurang terwakili dalam posisi pengambilan keputusan, terutama perempuan dalam kategori marjinal, seperti perempuan ekonomi prasejahtera (miskin) dan penyandang disabilitas, serta perempuan terdampak konflik, kekerasan dan bencana.

Hal ini menyebabkan implementasi dari proses perencanaan dan pembangunan menjadi bias gender dan tidak inklusif, dimana inklusif memiliki syarat lingkungan sosial positif, kemerataan dalam sosial ekonomi, aksesibilitas dan keterjangkauan lingkungan fisik.

Kebijakan inklusif mampu menempatkan kelompok rentan sebagai bagian dari keberagaman dan mampu berperan sosial, memberikan kontribusi secara positif dalam pembangunan nasional.

Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk peningkatan kesetaraan gender, masyarakat miskin dan rentan dan komitmen nyata dalam pembangunan yang inklusif terhadap disabilitas.

Hal ini mencakup pernyataan kesetaraan dalam Konstitusi Republik Indonesia (Undang-undang Dasar 1945), ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women -- CEDAW) dan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Kaum Penyandang Disabilitas (UN Convention on the Rights of Person with Disabilities) tahun 2011 serta Undang-undang no 8 tahun 2016 mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9/2000 mengenai "Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional" untuk mengharuskan pengarusutamaan isu-isu gender dalam lembaga negara dan program-programnya pada semua tahap pembangunan: yakni perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi untuk semua latar belakang perempuan tanpa diskriminasi baik tingkat nasional, provinsi maupun daerah.

Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri terus berupaya melakukan peningkatan partisipasi perempuan dengan melakukan inovasi Musyawarah Rencana Aksi Perempuan dan Anak (MUSRENA) melalui peraturan walikota Banda Aceh No 52 tahun 2018.

Diharapkan nantinya disamping sebagai sarana dan wadah untuk memperluas partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan, Musrena ini juga sekaligus sebagai suatu mekanisme untuk mempercepat terealisasinya Pengarus-Utamaan Gender (PUG) dalam segala bidang pembangunan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 9 Tahun 2000.

Prinsip dasar yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Musrena di Kota Banda Aceh meliputi prinsip kesetaraan, anggaran yang berkeadilan gender, musyawarah dialogis,  anti dominasi, keberpihakan kepada kelompok rentan, anti diskriminasi, dan pembangunan secara holistik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline