Proses pesta demokrasi lima tahunan pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden saat ini sedang berlangsung, tahapan pemilu pun kini telah memasuki tahap menjelang akhir masa kampanye. Baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2012. Bahkan hari ini Kamis, 17 Januari 2019 agenda debat perdana mulai digelar.
Demi menyukseskan perhelatan pesta demokrasi tersebut, setiap komponen masyarakat harus berperan aktif. Bukan saja dari kalangan politisi dan partai politik, bahkan juga kalangan akademisi seperti dosen dan para profesional. Peran yang dapat diberikan juga bisa beragam dan berbeda satu sama lain sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
Atas dasar tanggung jawab moral itulah, Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) Koordinatorat Wilayah Aceh bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar workshop yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Politeknik Kutaraja, Kamis, 17 Januari 2019 dengan mengangkat tema Akuntansi Partai Politik (Parpol) dan Dana Kampanye.
Tema ini dipilih karena sangat relevan dengan kondisi saat ini. Dimana sejumlah parpol yang sedang mengikuti pemilu diwajibkan oleh penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan dana yang digunakannya sebagai bagian dari tanggung jawab publik. Dan karena itu masih banyak parpol yang belum mampu melaporkan laporan keuangan mereka sesuai dengan standar akuntansi publik yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam Workshop kali ini FDAP menghadirkan beberapa pemateri dari perguruan tinggi besar di Aceh yaitu Drs. M. Rizal Yahya, M.Ec. CA. CPA., dari Kantor Akuntan Publik Suryadi dan Rizal serta Dr. Syukri Abdullah, M. Si., Ak. CA., Kordinator FDAP Aceh yang saat ini masih tercatat sebagai dosen di FEB Universitas Syiah Kuala.
Acara yang dibuka oleh Direktur Politeknik Kutaraja, Supriyanto, M.Si berlangsung secara tertib dan tepat waktu. Dalam arahannya ia mengatakan bahwa pada Bulan April 2019 adalah Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPD, DPR termasuk Presiden.
"Menjelang pemilu tentunya terdapat kegiatan kampanye untuk meyakinkan dan menarik calon pemilih yang membutuhkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit. Sumber dana kampanye tersebut bisa berasal dari calon maupun sumbangan masyarakat. Berdasarkan kondisi termasuk termasuk bagian dari amanah Undang-undang Pemilu, KPU mewajibkan kepada seluruh PARPOL untuk melaporkan kegiatan kampanye termasuk sumber dana dan penggunaan dana kampanye". Kata Supriyanto.
Jadi kegiatan ini sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemilu yang beritegritas dan berkualitas dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Dengan menerapkan standar akuntansi yang benar sesuai, maka parpol akan mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pemilu legislatif 2019.
Acara workshop yang berlangsung sehari tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Aceh. Selain itu juga turut hadir sebagai peserta dari kalangan praktisi, politisi dan pengurus partai politik.
Ketua panitia pelaksana acara, Almira Keumala Ulfah, SE. M.Si.,Ak, CA., berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan acara ini, dan khususnya kepada peserta. Kepada Direktur Politeknik Kutaraja Almira mengharapkan agar kerjasama ini bisa terus terjalin dan kedepan even-even seperti dapat dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi pencerahan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H