Pada 29 November 2018 pukul 18.30 WIB, di Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, telah terjadi pelarian sebanyak 110 orang Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh.
Pukul 18.30 WIB, para narapidana Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh melaksanakan sholat magreb berjamaah di Musholla Lapas, sekitar 50 orang membawa barbel untuk membobol kawat ring kedua.
Kemudian narapidana lari kearah pintu akses P2O, namun karena pintu akses P2O terkunci, sehingga melewati aula dan gudang Lapas. Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan gudang yang menghadap keluar Lapas.
Sebagian narapidana keluar, namun ada juga yang kembali ke mushola Lapas untuk melaksanakn sholat magrib berjamaah. Adapun petugas piket berjumlah sebanyak 10 yang terdiri dari 3 orang Sipir dan 7 orang CPNS Menkumham. Kemudia Budi (Sipir/petugas piket) yang berada di parkiran Lapas dipukuli oleh para narapidana yang melarikan diri.
Selanjutnya narapidana juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Beat (Nopol. BL 3127 AH) yang digunakan oleh Nurlaila (Karyawan Permodalan Nasional Madani/PNM) yang saat itu melintasi Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh.
Jumlah kapasitas Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh sekarang, sebanyak 726 orang, yang melarikan diri berjumlah 110 orang. Saat ini polisi sedang mendata kembali napi yang kabur dan kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak Poltabes Kota Banda Aceh (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H