Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kemenristekdikti Cegah Praktik Korupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi

Diperbarui: 29 Oktober 2018   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ristekdikti.go.id

Sudah menjadi konsensus bersama bangsa Indonesia bahwa tindak pidana korupsi merupakan tergolong dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dimasukkannya kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dianggap tindakan korupsi dapat merusak sistem negara, politik, ekonomi dan sistem sosial. Dengan kata lain, korupsi dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara ini.

Seperti kita ketahui, korupsi merupakan salah satu permasalahan bangsa yang mesti ditangani secara serius, salah satu strateginya adalah dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi sedini mungkin, sehingga kehancuran bangsa Indonesia dapat dicegah.

Dapat dibayangkan negara yang besar, yang terdiri dari 17 ribu pulau lebih, yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, memiliki sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusia yang besar serta berbagai macam potensi lainnya, namun semua itu tidak dapat dimanfaatkan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia karena disalahgunakan atau diselewengkan oleh segelintir orang yang bermental korup untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya saja.

Oleh karena itu sebagai langkah nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memasukkan mata kuliah pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari kurikulum perguruan tinggi baik negeri maupun perguruan tinggi swasta. Langkah ini diharapkan menjadi strategi penanaman dan penumbuhan kesadaran tentang betapa ruginya bangsa Indonesia jika generasi mudanya tidak memiliki awareness yang baik tentang bahaya korupsi.

Apalagi generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa, calon-calon pemimpin masa depan, tentu saja harus dibentengi sejak sekarang agar tidak terkena virus korupsi, khususnya mahasiswa.

Strategi pembelajaran anti korupsi di kampus dapat dilakukan dengan cara-cara yang lebih soft. Melalui kajian-kajian yang bersifat kritis dan mudah dipahami oleh mahasiswa, membuat pekuliahan mata pelajaran ini menjadi lebih menarik perhatian dan antusiasme mereka meningkat.

Dengan cara seperti ini wawasan mahasiswa semakin bertambah tentang permasalahan korupsi dan anti korupsi. Sehingga mereka memahami upaya-upaya pemberantasan korupsi dari pendekatan hukum, bisnis, dan lainnya namun tidak signifikan bisa menekan terjadinya korupsi. Sehingga memerlukan pendekatan lain seperti pendekatan budaya, agama, dan pendidikan dengan mamasukkan mata pelajaran anti korupsi dalam kurikulum pendidikan formal.

Apalagi data menunjukkan bahwa jumlah korupsi di Indonesia yang terjadi di lingkaran pemerintahan pusat hingga daerah, adanya kecenderungan koruptor berpendidikan tinggi dan berusia muda di sejumlah kasus besar. Celakanya juga ada koruptor dari kalangan dunia pendidikan, kampus, dan cendikiawan muda.

Oleh karena itu kebijakan ini lebih ditekankan pada pentingnya peran generasi muda dalam memberantas korupsi, yaitu sebagai agent of change, yang dimulai dari memperkuat integritas diri sendiri, keluarga, lingkungan terdekat hingga ruang lingkup yang lebih luas.

Jika kita melihat betapa sudah begitu parahnya kejahatan korupsi yang sudah begitu menggurita di tanah air, maka pendidikan anti korupsi sebagai satu bahan ajaran di kampus tidak dapat ditawar-tawar lagi. Karena ke depan yang mengisi posisi strategis dalam pemerintahan pastilah mereka generasi penerus bangsa.

Politeknik Kutaraja mengajarkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline