Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Begini Caranya Mengakses Modal Usaha pada LPMUKP

Diperbarui: 7 Juli 2018   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Revolving financing dalam rangka pengembangan dan penguatan modal usaha sektor kelautan dan perikanan skala kecil dan mikro di Indonesia menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disela-sela acara sosialisasi akses permodalan di Hotel The Sahira Bogor, Kamis (5/7) dihadapan para peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. 

Dalam paparannya dengan mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia (2016) menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha kelautan dan perikanan, lebih dari 85 persen berskala mikro dan kecil. 

Hasil penelitian tersebut menunjukkan diantara pelaku usaha kelautan dan perikanan (KP), nelayan yang telah memiliki akses pada bank dan lembaga keuangan lainnya hanya berkisar antara 7-10 persen. Angka ini sangat rendah bila dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. 

Penyebab minimnya akses nelayan terhadap bank diduga karena pihak perbankan masih memiliki anggapan (stereotype) bahwa sektor kelautan dan perikanan masih berisiko tinggi (high risk sector).

Selain itu angka literasi keuangan masyarakat nelayan dan pesisir baru mencapai 25-32 persen atau lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 36 persen. Hal ini mengakibatkan nelayan dan masyarakat pesisir masih belum mengenal bank dengan baik. 

Alasan lainnya mengapa penguatan modal usaha bagi UMKM-KP menjadi sangat penting dan urgen adalah ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi. 

Dalam Nawacita Jokowi-Jk disebutkan pada agenda prioritas ke tujuh bahwa pemerintah akan mewujudkan kedaulatan keuangan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha KP skala mikro dan kecil dalam rangka memajukan sektor kelautan dan perikanan dengan bertumpu pada visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. 

Termasuk pula dalam Nawacita Jokowi-Jk pemerintah akan mendirikan bank petani /nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan pengolahan paska panen di tiap sentra produksi tani/nelayan.

Bahkan pasal 60 UU Perikanan No 31/2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 45/2009 diamanatkan bahwa pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. 

Atas dasar itulah pemerintah membentuk sebuah lembaga LPMUKP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) bidang permodalan usaha KP yang berada dibawah kontrol Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai strategi mewujudkan kemandirian pelaku usaha KP dalam memenuhi permodalan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline