Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Presiden Joko Widodo Luncurkan PPh Final UKM 0,5 Persen

Diperbarui: 22 Juni 2018   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen (22/6). Tarif ini telah berubah dari sebelumnya 1 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing global UMKM Indonesia. (Foto: Samsul Hadi)

Hari ini Jumat, 22 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan tarif pajak baru bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen di Surabaya, Jawa Timur. 

Kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan kembali besaran tarif PPh final UKM sebagai respon atas berbagai keluhan pelaku usaha yang merasa pajak UKM  1 persen masih terlalu besar. 

Pemerintah telah merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan baru ini mulai berlaku, 1 Juli 2018. Seiring dengan peluncuran tarif baru tersebut, Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan turunan dari PP ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Dengan adanya aturan teknis yang lebih jelas, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan menjadi optimal dan tidak membingungkan wajib pajak (WP) baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi dilapangan dalam penyetoran dan pemungutan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi PP 46/2013 sudah rampung dilakukan dan proses harmonisasi juga telah selesai. Menurutnya regulasi tersebut sudah siap ditandatangani Presiden. 

Begitu pula PMK dalam waktu dekat akan segera dipublikasikan ke masyarakat sebagai sosialiasi, karena minggu depan aturan ini sudah diberlakukan. Jadi saat ini masih ada beberapa hari lagi bagi UKM untuk mencari berbagai informasi tentang pemungutan pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan juga menegaskan bahwa PP 43/2013 juga sudah siap diluncurkan ke publik. Ada tiga hal pokok yang menjadi subtansi revisi PP tersebut. 

Pertama; pengaturan besaran tarif dan subjek UKM yang termasuk dalam ruang lingkup pengenaan pajak PPh UKM sebesar 0,5 persen. Kedua; ambang batas (threshold) UKM sebesar Rp4,8 milyar. Dan ketiga; batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM menggunakan tarif PPh Final tersebut. 

Untuk tarif PPh final UKM sebesar 0,5 persen berlaku bagi UKM individu (pribadi) sebagai wajib pajak orang, lalu wajib pajak badan antara lain, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).

Jangka waktu pemberlakuan atau penggunaan PPh final yang baru ini adalah tujuh tahu bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline