Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Cara Mudah Mendapatkan Kredit Usaha dari Bank

Diperbarui: 12 Mei 2018   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Finansial - Bisnis.com

Salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas bisnis adalah dengan penggunaan modal secara optimal. Perputaran dana cepat akan semakin memperbesar akumulasi pendapatan yang akan diterima. 

Tapi bagaimana jika business owner tidak memiliki modal yang cukup? Saat ini cukup banyak lembaga keuangan yang menawarkan kredit usaha, mungkin bisa menjadi solusi sumber pendanaan. 

Lembaga keuangan bank memiliki produk kredit usaha sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas business owner. Ada Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI). 

Untuk mengaksesnya pun sangat mudah, berikut beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh calon debitur yang ingin mengajukan permohonan pinjaman kredit ke bank. 

Memiliki  usaha yang sudah berjalan, tumbuh dan menguntungkan.

Biasanya bank menilai usaha yang layak untuk diberikan kredit/pembiayaan adalah jika usaha sudah berjalan minimal 2 tahun dan selama periode tersebut usaha selalu memberikan keuntungan. Apalagi jika yang dimohonkan ke bank adalah jenis kredit komersil. 

Namun saat ini juga tersedia kredit lunak seperti KUR yang tidak mensyaratkan usia usaha harus minimal 2 tahun. Usaha minimal 1 tahun pun bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Memiliki Perizinan Usaha

Legalitas usaha sangat penting dipersiapkan, sebab ini berkaitan dengan keabsahan usaha calon debitur. Adanya izin usaha menandakan bisnis tersebut legal dan tidak melanggar hukum. 

Diantara legalitas yang sering diminta oleh bank adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika usahanya memiliki badan hukum, maka siapkan NPWP badan. Kalau belum ada, calon debitur bisa mengurusnya di kantor pelayanan pajak terdekat. 

Perizinan lainnya, seperti SIUP, SITU atau izin tempat usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bagi usaha individu dan tergolong usaha mikro kecil  cukup membuat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di kantor kecamatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline