Lihat ke Halaman Asli

CANDRIKA PUTRI SYAHARANI

Pelajar/Mahasiswa

Materi PKKMB 2023 PSDKU UB Kediri Day-2

Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Materi: Organisasi kemahasiswaan dan prestasi mahasiswa

Pemateri: Muhaimin Sunjaya Atmaja.

Terdapat 3 organisasi Intrakulikuler yang ada di universitas Brawijaya yaitu, DPKM, EKM, dan MPKM. Pengertian dari mahasiswa sendiri adalah Insan akademik yang bergerak sesuai dengan hati nurani, berwawasan kreatif, semangat meraih mimpi, dan dituntut bertanggung jawab menghasilkan karya. Tanggung jawab mahasiswa adalah sebagai Insan akademisi, cendekiawan, dan pembawa perubahan. Para mahasiswa harus bisa untuk memaksimalkan potensi diri dan terus mengasah soft skill agar pengetahuan yang mereka peroleh berguna dalam memecahkan masalah yang ada kehidupan. Aktivitas yang berada di dalam organisasi kemahasiswaan adalah tahapan dimana mahasiswa menimba ilmu dan pengalaman sekaligus aktualisasi diri untuk dipublikasikan dalam kehidupan yang akan datang.

2. Materi: Kewirausahaan Agrokompleks

Pemateri: Ibu Yanti Dhaniati S. SI

Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan dan membawa visi dalam kehidupan. Sedangkan wirausahawan adalah seseorang yang memiliki ide kreatif dan inovatif yang mampu mengembangkan bisnis untuk mencapai kesuksesan.
Agrokompleks adalah suatu pengembangan yang terkait dengan pertanian, peternakan, dan perikanan. Terdapat 6 langsung dasar untuk menjadi pengusaha
1. ide bisnis
2. perencanaan bisnis
3. riset pasar
4. analisa swot
5. analisa kompetitor
6. Menghitung anggaran
Mindset seorang pengusaha adalah berani untuk mengambil resiko, mempu mendapatkan peluang sekecil apapun, jangan takut untuk gagal.

3. Materi: Peran Civitas Akademik dalam Permasalahan Perundungan Serta Tindakan Seksual di Lingkungan Akademik.

Pemateri: Dr. Dhiah Al Uyun, S.M. M.H

Prinsip penanganan korban dan pelaku tindakan seksual, yaitu untuk korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan restitusi korban. Sedangkan pelaku mendapatkan jaminan tidak berulang, dibuat jera, memberikan hukuman yang setimpal.

4. Materi: Bela negara dan wawasan kebangsaan.

Pemateri: Lettu INF Iskak Sukarman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline