Lihat ke Halaman Asli

Misi Jokowi untuk Indonesia

Diperbarui: 28 Mei 2017   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin kalian semua telah jengah dengan harga BBM yang senantiasa berfluktuasi mengikuti harga pasar yang berlaku. Fluktuasi harga tersebut lebih banyak membuat harga BBM membumbung tinggi dari sebelumnya. Sehingga keadaan demikian menjadikan banyak sekali masyarakat yang turun ke jalan melakukan demo-demo untuk menurunkan harga BBM.

Mau sampai kapan ini terjadi ?

Tentu sebagai warga negara sudah sepantasnya kita berhak untuk  dapat hidup sejahtera di dalam negeri  mendapatkan bahan bakar minyak dengan harga yang stabil dan tidak memberatkan.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa harga BBM selalu berfluktuasi dan cenderung meningkat ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan menyajikan suatu fakta kepada kalian semua. Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mencapai 1,65 Juta barel per hari, sedangkan yang mampu dipenuhi oleh Pertamina hanya sebesar 853 Ribu Barel per hari. Artinya dari data tersebut Indonesia masih kekurangan BBM untuk kebutuhan dalam negeri sekitar 800 ribu barel per harinya.

Bagaimana untuk memenuhi kekurangan BBM tersebut ?

Saat ini untuk memenuhi kekurangan BBM didalam negeri pemerintah masih mengandalkan impor minyak dari negara lain. Dengan demikian sangatlah wajar jika harga minyak di dalam negeri berpengaruh dengan naik turunnya harga pasar minyak di dunia.

Perubahan Perlu Dilakukan

Melihat hal ini Presiden Indonesia, Joko Widodo, segera mengambil tindakan agar mampu memenuhi ketersediaan BBM nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.

Pemerintah memandang bahwa untuk mewujudkan swasembada BBM dan lepas dari ketergantungan impor diperlukan kapasitas produksi minyak yang lebih besar dari sebelumnya. Caranya adalah dengan membangun dan mengembangkan kilang minyak yang ada di dalam negeri.

Oleh karena itulah pada tanggal 22 Desember 2015 yang lampau, Jokowi telah menandatangani PerPres No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengambangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline